33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dana Desa Bisa untuk Pencegahan Karhutla

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus
melakukan berbagai upaya dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla). Pemprov telah mengumpulkan bupati/ wali kota se-Kalteng dalam
rangka koordinasi pengendalian karhutla.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
menegaskan, karhutla di Kalteng jangan sampai terulang seperti tahun 2015 lalu.
Untuk itu dirinya meminta seluruh pihak ikut menatisipasi, termasuk pemerintah
desa.

Menurutnya, pemerintah desa harus
memahami penggunaan dana desa (DD) agar dapat digunakan semaksimal mungkin. DD
yang dikelola oleh pemerintah desa tidak hanya dapat dimanfaatkan dalam
pembangunan infrastruktur saja, melainkan untuk pencegahan karhutla.

“DD tersebut harus digunakan
semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat, salah satunya yakni untuk mencegah
terjadinya karhutla di wilayah setempat,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Minta Masyarakat Berhati-hati dalam Berladang

Tetapi, katanya, dalam penggunaan
DD tersebut pemeirntah desa harus terus berkoordinasi dengan pemerintah
kecamatan. Tujuannya agar dalam penggunaan dana tersebut tidak menyalahi aturan
yang berlaku.

“Jika tidak dengan kecamatan
paling tidak berkoordinasi dengan perangkat daerah (PD) yang membidangi
karhutla, ini guna mengindari adanya pelanggaran atau kesalahan,” katanya.

Dijelaskan Fahrizal, dengan
bolehnya penggunaan DD untuk alokasi pencegahan karhutla ini harapannya
pemerintah desa dapat melaksanakan dengan baik. Jangan sampai karena
ketidaktahuan aparatur desa menyebabkan terjadinya kasus hukum.

“Kami juga tidak ingin ada
aparatur desa yang tersandung kasus hukum karena ketidaktahuannya terhadap
aturan penggunaan DD untuk pencegahan karhutla ini,” jelas pria yang pernah
menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini.

Baca Juga :  Pemprov Segera Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni, Ini Rinciannya!

Ditambahnkannya, penggunaan DD
untuk pencegahan karhutla ini dapat berupa pembelian alat pemadam ringan.
Nantinya, alat itu dapat digunakan sebagai tindakan penanggulangan awal oleh
petugas di wilayah setempat. (abw/uni/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus
melakukan berbagai upaya dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla). Pemprov telah mengumpulkan bupati/ wali kota se-Kalteng dalam
rangka koordinasi pengendalian karhutla.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
menegaskan, karhutla di Kalteng jangan sampai terulang seperti tahun 2015 lalu.
Untuk itu dirinya meminta seluruh pihak ikut menatisipasi, termasuk pemerintah
desa.

Menurutnya, pemerintah desa harus
memahami penggunaan dana desa (DD) agar dapat digunakan semaksimal mungkin. DD
yang dikelola oleh pemerintah desa tidak hanya dapat dimanfaatkan dalam
pembangunan infrastruktur saja, melainkan untuk pencegahan karhutla.

“DD tersebut harus digunakan
semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat, salah satunya yakni untuk mencegah
terjadinya karhutla di wilayah setempat,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Minta Masyarakat Berhati-hati dalam Berladang

Tetapi, katanya, dalam penggunaan
DD tersebut pemeirntah desa harus terus berkoordinasi dengan pemerintah
kecamatan. Tujuannya agar dalam penggunaan dana tersebut tidak menyalahi aturan
yang berlaku.

“Jika tidak dengan kecamatan
paling tidak berkoordinasi dengan perangkat daerah (PD) yang membidangi
karhutla, ini guna mengindari adanya pelanggaran atau kesalahan,” katanya.

Dijelaskan Fahrizal, dengan
bolehnya penggunaan DD untuk alokasi pencegahan karhutla ini harapannya
pemerintah desa dapat melaksanakan dengan baik. Jangan sampai karena
ketidaktahuan aparatur desa menyebabkan terjadinya kasus hukum.

“Kami juga tidak ingin ada
aparatur desa yang tersandung kasus hukum karena ketidaktahuannya terhadap
aturan penggunaan DD untuk pencegahan karhutla ini,” jelas pria yang pernah
menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini.

Baca Juga :  Pemprov Segera Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni, Ini Rinciannya!

Ditambahnkannya, penggunaan DD
untuk pencegahan karhutla ini dapat berupa pembelian alat pemadam ringan.
Nantinya, alat itu dapat digunakan sebagai tindakan penanggulangan awal oleh
petugas di wilayah setempat. (abw/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru