PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali mengalami kenaikan untuk periode 16–30 April 2025.
Kepastian itu ditetapkan dalam rapat yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng bersama pemangku kepentingan di Aula Disbun, Rabu (6/5/2025).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa penetapan harga periode ini hanya berfokus pada perhitungan harga karena indeks K telah dihitung pada awal bulan.
“Karena indeks K sudah dihitung pada periode I bulan April yang lalu, dan indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” kata Kabid Lohsar.
Selanjutnya, ia mengimbau agar para pekebun menjalin kemitraan dengan perusahaan agar mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Sehingga petani tidak dirugikan oleh rantai penjualan dan pembelian yang terlalu panjang,” imbaunya.
Harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.083,98 per kilogram, sementara harga inti sawit (PK) mencapai Rp13.690,33, naik Rp529,33 dibanding periode sebelumnya. Indeks K yang digunakan tetap merujuk pada periode I, yaitu 91,61%.
Berdasarkan hasil perhitungan tim Pokja, harga TBS sawit periode II April 2025 mengalami kenaikan pada semua umur tanaman. Untuk usia tiga tahun ditetapkan Rp2.543,33, empat tahun Rp2.773,38, lima tahun Rp2.996,69, dan enam tahun Rp3.083,96.
Usia tujuh tahun dihargai Rp3.146,71, delapan tahun Rp3.281,90, sembilan tahun Rp3.369,13, sedangkan untuk tanaman usia 10–20 tahun ditetapkan Rp3.478,76.
Sugianor berharap harga yang telah ditetapkan dapat diterapkan di lapangan dan dibayarkan kepada mitra sesuai waktu yang berlaku. Ia juga mengingatkan, nilai yang diterima pekebun mandiri sangat tergantung pada kelengkapan data yang disampaikan perusahaan kepada Dinas Perkebunan.
“Hal ini sesuai dengan Permentan 1 tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa semua PKS yang sudah operasional dan melakukan kemitraan wajib untuk mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan TBS,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, serta koperasi. (mmckalteng)