PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Periode kedua Januari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di Aula Disbun Kalteng, Rabu (5/2).
Pada rapat perhitungan harga periode II bulan Januari 2025 berlaku untuk tanggal 16 – 31 Januari 2025, telah ditetapkan harga Minyak Sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93. Kemudian untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36. Sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,58%.
Kepala Disbun Kalteng H. Rizky Badjuri mengatakan, harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Barat.
“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita Kalbar,” ucapnya, Jumat (7/2/2025).
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berupaya untuk terus memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani. Agar menjaga stabilitas harga ini,”tukasnya.
Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut:
-Umur tanaman 3 tahun Rp2.376,73.
-Umur tanaman 4 tahun Rp2.593,86.
-Umur tanaman 5 tahun Rp2.802,73.
-Umur tanaman 6 tahun Rp2.884,34.
-Umur tanaman 7 tahun Rp2.942,23.
-Umur tanaman 8 tahun Rp3.071,27.
-Umur tanaman 9 tahun Rp3.152,62.
– Umur tanaman 10 – 20 tahun Rp3.250,65.
Usai kegiatan rapat penetapan harga TBS tersebut, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi aspek perpajakan koperasi plasma yang sampaikan oleh narasumber Fitria Husnatarina dari Universitas Palangka Raya. (mmckalteng/hfz/hnd)