PROKALTENG.CO – Kepastian pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). dilansir dari ANTARA, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan keputusan final akan diumumkan setelah regulasi tersebut ditetapkan.
“Kalau kebijakan PP-nya sudah ditetapkan, baru diumumkan,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce di Jakarta, Jumat (7/2).
Menurutnya, pemerintah juga masih membahas mekanisme pengumuman terkait pencairan gaji tambahan tersebut.
“Apakah akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau bersama Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya,” ujarnya.
Averrouce menambahkan, pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 dilakukan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kesepakatan sebelum dituangkan dalam regulasi resmi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji tambahan ASN tetap akan cair.
“Insyaallah (cair, red),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2), seraya meminta publik menunggu pengumuman resmi.
Belakangan, isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini mengemuka setelah munculnya arahan efisiensi APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Pemerintah menargetkan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan efisiensi belanja kementerian/lembaga mencapai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. (ant)