28.9 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Mulai Hari Ini Pemprov Perketat Aturan Prokes, Ini Instruksi Gubernur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Pj Sekretaris Daerah H Nuryakin menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng. Itu dilakukan sebagai antisipasi, karena meningkatnya konfirmasi kasus covid-19 di Kalteng dalam beberapa pekan terakhir.

“Ketentuan ini berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng,” kata Gubernur Kalteng melalui Pj Sekda H Nuryakin, Senin (7/2).

Berdasarian instruksi tersebut disampaikan beberapa hal, Pertama, agar setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. Kedua, setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca Juga :  Nuryakin Lepas Kontingen Kalteng Ikuti POPNAS XVI

Ketiga, bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes. Keempat, apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T dan penyemprotan disinspektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.

Kelima, apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat. Keenam, mulai tanggal 7 Februari 2022 s/d 11 Februari untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan.

Baca Juga :  Sebelum Pulang, Kepala BNNP dan Gubernur Ratas Soal Banjir

Ketujuh, apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan ijin dari gubernur melalui Pj Sekda.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Pj Sekretaris Daerah H Nuryakin menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng. Itu dilakukan sebagai antisipasi, karena meningkatnya konfirmasi kasus covid-19 di Kalteng dalam beberapa pekan terakhir.

“Ketentuan ini berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng,” kata Gubernur Kalteng melalui Pj Sekda H Nuryakin, Senin (7/2).

Berdasarian instruksi tersebut disampaikan beberapa hal, Pertama, agar setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. Kedua, setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca Juga :  Nuryakin Lepas Kontingen Kalteng Ikuti POPNAS XVI

Ketiga, bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes. Keempat, apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T dan penyemprotan disinspektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.

Kelima, apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat. Keenam, mulai tanggal 7 Februari 2022 s/d 11 Februari untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan.

Baca Juga :  Sebelum Pulang, Kepala BNNP dan Gubernur Ratas Soal Banjir

Ketujuh, apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan ijin dari gubernur melalui Pj Sekda.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru