29.3 C
Jakarta
Tuesday, January 20, 2026

Pemprov Kalteng Hadapi Pemangkasan DBH dengan Efisiensi dan Penyesuaian Anggaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Penyusutan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemangkasan hingga 79 persen memaksa daerah melakukan penyesuaian fiskal secara cermat agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menanggapi kondisi tersebut dengan menekankan pentingnya sikap tenang dan kehati-hatian dalam menyikapi dinamika anggaran.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menyampaikan pernyataan sebelum memastikan data dan mekanisme penyaluran secara utuh.

“Ya kita amini saja dulu, kita nikmati saja prosesnya. Yang penting kita tetap sabar dan tidak salah bicara sebelum datanya betul-betul kami cek,” ujarnya, baru-baru ini dilansir dari Kalteng Pos.

Baca Juga :  Dewan Harapkan Peningkatan Kinerja ASN di Kapuas

Berdasarkan data Transfer Ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025, alokasi DBH untuk Kalteng tercatat turun dari sekitar Rp2,4 triliun menjadi Rp504 miliar.

Penurunan ini tidak hanya dialami Kalteng, tetapi juga provinsi lain di Pulau Kalimantan dengan persentase yang beragam.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, melalui rilis resmi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, dijelaskan bahwa DBH merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari penerimaan pajak dan pengelolaan sumber daya alam.
Penetapan besaran DBH sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui APBN.

Dalam rilis tersebut Diskominfosantik menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah besaran DBH, karena perhitungannya bergantung pada kebijakan fiskal nasional, realisasi penerimaan negara, formula tertentu, serta fluktuasi harga komoditas.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Pemberdayaan Pemuda

Akibat penurunan tersebut, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas. Pemerintah Provinsi Kalteng pun mengambil langkah strategis berupa efisiensi belanja, penajaman prioritas anggaran, serta fokus pada pemenuhan layanan dasar masyarakat. Program-program strategis daerah diupayakan tetap berjalan dengan penyesuaian yang terukur.

Pemprov Kalteng juga terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memastikan kebijakan fiskal dan mekanisme penyaluran dana transfer dapat dipahami secara jelas.

Dengan pendekatan yang berhati-hati dan terukur, Pemprov Kalteng optimistis mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik, meskipun harus beradaptasi di tengah tekanan anggaran akibat penurunan DBH. (ovi/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Penyusutan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemangkasan hingga 79 persen memaksa daerah melakukan penyesuaian fiskal secara cermat agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menanggapi kondisi tersebut dengan menekankan pentingnya sikap tenang dan kehati-hatian dalam menyikapi dinamika anggaran.

Electronic money exchangers listing

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menyampaikan pernyataan sebelum memastikan data dan mekanisme penyaluran secara utuh.

“Ya kita amini saja dulu, kita nikmati saja prosesnya. Yang penting kita tetap sabar dan tidak salah bicara sebelum datanya betul-betul kami cek,” ujarnya, baru-baru ini dilansir dari Kalteng Pos.

Baca Juga :  Dewan Harapkan Peningkatan Kinerja ASN di Kapuas

Berdasarkan data Transfer Ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025, alokasi DBH untuk Kalteng tercatat turun dari sekitar Rp2,4 triliun menjadi Rp504 miliar.

Penurunan ini tidak hanya dialami Kalteng, tetapi juga provinsi lain di Pulau Kalimantan dengan persentase yang beragam.

Sebelumnya, melalui rilis resmi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, dijelaskan bahwa DBH merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari penerimaan pajak dan pengelolaan sumber daya alam.
Penetapan besaran DBH sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui APBN.

Dalam rilis tersebut Diskominfosantik menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah besaran DBH, karena perhitungannya bergantung pada kebijakan fiskal nasional, realisasi penerimaan negara, formula tertentu, serta fluktuasi harga komoditas.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Pemberdayaan Pemuda

Akibat penurunan tersebut, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas. Pemerintah Provinsi Kalteng pun mengambil langkah strategis berupa efisiensi belanja, penajaman prioritas anggaran, serta fokus pada pemenuhan layanan dasar masyarakat. Program-program strategis daerah diupayakan tetap berjalan dengan penyesuaian yang terukur.

Pemprov Kalteng juga terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memastikan kebijakan fiskal dan mekanisme penyaluran dana transfer dapat dipahami secara jelas.

Dengan pendekatan yang berhati-hati dan terukur, Pemprov Kalteng optimistis mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik, meskipun harus beradaptasi di tengah tekanan anggaran akibat penurunan DBH. (ovi/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru