32.7 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Verifikasi Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Kalteng Digelar di Jakarta

PROKALTENG.CO – Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Verifikasi Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik, yang berlangsung di Gedung F Dirjen Polpum Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/9/2024).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menentukan besarnya kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di provinsi tersebut.

Dedi Karyadi, Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Ditjen Polpum Kemendagri RI, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kenaikan bantuan keuangan partai politik diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahannya.

“Partai politik berhak memperoleh bantuan dari APBN atau APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Kenaikan bantuan dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Dedi.

Baca Juga :  Tugas Utama MPA Bukan Memadamkan Api, tapi Cegah Karhutla

Dedi juga menguraikan tata cara penilaian usulan kenaikan bantuan keuangan, yang melibatkan pengajuan surat permohonan persetujuan dari pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Polpum.

“Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria kondisi kemampuan keuangan daerah dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Mulyo Suharto, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol, menekankan pentingnya kenaikan bantuan keuangan untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas partai politik.

“Kami telah melakukan evaluasi internal secara mendalam terhadap permohonan dan memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap,” ujarnya.

Mulyo juga mengungkapkan bahwa pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik Provinsi Kalteng diajukan dari Rp5.000.000,00 menjadi Rp15.000.000,00.

Baca Juga :  Coaching Clinic 3 Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Lamandau dan Katingan Dimulai

“Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung partai politik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik,” tandasnya. (mmckalteng)

PROKALTENG.CO – Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Verifikasi Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik, yang berlangsung di Gedung F Dirjen Polpum Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/9/2024).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menentukan besarnya kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di provinsi tersebut.

Dedi Karyadi, Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Ditjen Polpum Kemendagri RI, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kenaikan bantuan keuangan partai politik diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahannya.

“Partai politik berhak memperoleh bantuan dari APBN atau APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Kenaikan bantuan dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Dedi.

Baca Juga :  Tugas Utama MPA Bukan Memadamkan Api, tapi Cegah Karhutla

Dedi juga menguraikan tata cara penilaian usulan kenaikan bantuan keuangan, yang melibatkan pengajuan surat permohonan persetujuan dari pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Polpum.

“Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria kondisi kemampuan keuangan daerah dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Mulyo Suharto, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol, menekankan pentingnya kenaikan bantuan keuangan untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas partai politik.

“Kami telah melakukan evaluasi internal secara mendalam terhadap permohonan dan memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap,” ujarnya.

Mulyo juga mengungkapkan bahwa pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik Provinsi Kalteng diajukan dari Rp5.000.000,00 menjadi Rp15.000.000,00.

Baca Juga :  Coaching Clinic 3 Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Lamandau dan Katingan Dimulai

“Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung partai politik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik,” tandasnya. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru