27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Ribuan Kayu Diduga Ilegal yang Disegel Pemprov Kalteng, Milik PT HPL

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ternyata perusahaan pemilik kayu log terduga ilegal dan bebas melintasi jalan negara adalah PT Hutan Produksi Lestari (HPL). Pemerintah melalui dinas terkait pun mulai melakukan pemeriksaan legitas perusahaan dan legalitas angkutan yang melintas jalan negara, yakni ruas jalan Gunung Mas – Palangka Raya.

"Kayu log ini berasal dari perizinan HTI (Hutan Tanaman Industri). Yang mana perizinan dan SK-nya itu sah. Tetapi dalam perjalanannya, beberapa hal tidak semua perizinan sesuai. Temuan kita sementara kayu ini ada tertulis 1,3 kubik, tapi faktanya 2 kubik," tegas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto, Senin (6/9).

Dia menegaskan, sesuai dengan arahan gubernur akan melakukan penertiban terhadap perusahan HPH yang beroperasi di Kalteng. "Kita akan melakukam upaya penertiban, sehingga kayu yang keluar Kaltenh mempunyai legitas yang mantap," tukasnya.

Baca Juga :  Waspada Kasus Rabies, Pemerintah Siapkan 6 Ribu Dosis Vaksin

Berdasarkan perhitungan sementara Tim Pemprov Kalteng yang terdiri dari Dinas Kehutan dan Perhubungan serta instansi terkait lainnya, total kayu yang ada dalam kapal tongkang adalah 3.000 kubik atau sebanyak 1.000 batang. Sementara yang di luar kapal tongkang masih dalam perhitungan. 

"Kayu-kayu ini milik PT Hutan Produksi Lestari. Sementara kapal kita amankan dulu. Kita periksa semua kelengkapan dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas Tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading. 

Pasalnya, berdasarkan dokumen perizinan HTI dari surat keputusan (SK) itu memang sah. “Tetapi beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyak SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kaltim IKN, Kalteng Siap Berkontribusi Dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ternyata perusahaan pemilik kayu log terduga ilegal dan bebas melintasi jalan negara adalah PT Hutan Produksi Lestari (HPL). Pemerintah melalui dinas terkait pun mulai melakukan pemeriksaan legitas perusahaan dan legalitas angkutan yang melintas jalan negara, yakni ruas jalan Gunung Mas – Palangka Raya.

"Kayu log ini berasal dari perizinan HTI (Hutan Tanaman Industri). Yang mana perizinan dan SK-nya itu sah. Tetapi dalam perjalanannya, beberapa hal tidak semua perizinan sesuai. Temuan kita sementara kayu ini ada tertulis 1,3 kubik, tapi faktanya 2 kubik," tegas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto, Senin (6/9).

Dia menegaskan, sesuai dengan arahan gubernur akan melakukan penertiban terhadap perusahan HPH yang beroperasi di Kalteng. "Kita akan melakukam upaya penertiban, sehingga kayu yang keluar Kaltenh mempunyai legitas yang mantap," tukasnya.

Baca Juga :  Waspada Kasus Rabies, Pemerintah Siapkan 6 Ribu Dosis Vaksin

Berdasarkan perhitungan sementara Tim Pemprov Kalteng yang terdiri dari Dinas Kehutan dan Perhubungan serta instansi terkait lainnya, total kayu yang ada dalam kapal tongkang adalah 3.000 kubik atau sebanyak 1.000 batang. Sementara yang di luar kapal tongkang masih dalam perhitungan. 

"Kayu-kayu ini milik PT Hutan Produksi Lestari. Sementara kapal kita amankan dulu. Kita periksa semua kelengkapan dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas Tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading. 

Pasalnya, berdasarkan dokumen perizinan HTI dari surat keputusan (SK) itu memang sah. “Tetapi beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyak SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kaltim IKN, Kalteng Siap Berkontribusi Dalam Pembangunan

Terpopuler

Artikel Terbaru