PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah terus digenjot. Salah satu langkah strategis yang ditempuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah menggali potensi pajak alat berat (PAB), jenis pungutan baru yang jadi kewenangan provinsi.
Senin (5/8/2025), Bapenda Kalteng menggelar rapat koordinasi optimalisasi PAB di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur. Agenda ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yang dibacakan oleh Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, dijelaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujarnya.
Sejumlah hal menjadi fokus pembahasan. Mulai dari inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi pelaporan digital, hingga edukasi wajib pajak. Penguatan kelembagaan serta kemitraan dengan pelaku usaha juga dibahas.
“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur,” sambungnya.
Namun, keberhasilan penerapan PAB disebut sangat bergantung pada tata kelola yang akuntabel dan kolaborasi antarpihak.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” bebernya.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2 persen, dengan rumus Pokok Pajak = NJAB × Tarif. Pungutan dilakukan di lokasi alat berat digunakan.
Pengecualian diberikan bagi instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
Ia juga menyarankan penguatan SPBE, penerapan tanda nomor dan bukti pembayaran elektronik, serta pengawasan berbasis teknologi informasi.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menjadi sumber baru peningkatan PAD, khususnya bagi provinsi seperti Kalimantan Tengah yang menjadi basis operasional alat berat,” pungkas Teguh.
Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan pimpinan asosiasi dari sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Hadir pula secara virtual, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung, serta Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kemenkeu RI, Irfan Sofi. (hfz)