27.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Penguatan Peran APIP di Kalimantan Tengah, Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, mengungkapkan pentingnya edaran bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Edaran tersebut, yang tercantum dalam surat Nomor 700.1/3013/SJ, Nomor 11 Tahun 2024, dan Nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024, menegaskan komitmen bersama dalam penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP).

Saring menegaskan, penguatan APIP ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat peran APIP dari empat aspek utama,” ujarnya.

Keempat aspek yang dimaksud mencakup anggaran pengawasan, sumber daya manusia (SDM), independensi, dan objektivitas. Semua aspek ini dirancang untuk meningkatkan peran dan layanan APIP, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pasca Pembunuhan Ustazah, Pengajar Ponpes Hidayatullah Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

“Tujuan tersebut mencakup ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kehematan dalam pengelolaan risiko. Selain itu, sistem peringatan dini (early warning) juga menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” jelasnya.

Saring berharap, dengan adanya Surat Edaran bersama ini, seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan dan komitmen penuh terhadap penguatan APIP.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan amanah ini demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau, tim Auditor, serta Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan sebagai objek pemeriksaan (auditee). Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. (mmckalteng)

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir, Pemprov KaltengTurunkan Tim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, mengungkapkan pentingnya edaran bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Edaran tersebut, yang tercantum dalam surat Nomor 700.1/3013/SJ, Nomor 11 Tahun 2024, dan Nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024, menegaskan komitmen bersama dalam penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP).

Saring menegaskan, penguatan APIP ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat peran APIP dari empat aspek utama,” ujarnya.

Keempat aspek yang dimaksud mencakup anggaran pengawasan, sumber daya manusia (SDM), independensi, dan objektivitas. Semua aspek ini dirancang untuk meningkatkan peran dan layanan APIP, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pasca Pembunuhan Ustazah, Pengajar Ponpes Hidayatullah Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

“Tujuan tersebut mencakup ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kehematan dalam pengelolaan risiko. Selain itu, sistem peringatan dini (early warning) juga menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” jelasnya.

Saring berharap, dengan adanya Surat Edaran bersama ini, seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan dan komitmen penuh terhadap penguatan APIP.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan amanah ini demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau, tim Auditor, serta Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan sebagai objek pemeriksaan (auditee). Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. (mmckalteng)

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir, Pemprov KaltengTurunkan Tim

Terpopuler

Artikel Terbaru