PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan dua rancangan peraturan daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke 3 masa sidang I tahun sidang 2023 di Ruangan Rapat Paripurna, Senin (6/2).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menyampaikan agenda rapat mendengarkan pidato pengantar gubernur Kalteng terhadap dua raperda dari Pemprov Kalteng.
“Dua raperda tersebut tentang Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2024 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya dalam sambutannya.
Sementara itu, Wagub Kalteng, Edy Pratowo dalam pidato pengantar Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan dalam perjalanan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng, Tahun 2015 -2035, masih banyak mengalami permasalahan baik tumpeng tindih peta indikatif (PITTI), tumpeng tindih peta rencana antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten atau Kota. Sehingga permasalahan tersebut harus bisa diselesaikan melalui revisi RTRW Provinsi.
“Dinamika pembangunan baik internal maupun eksternal di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah serta perubahan kebijakan Nasional dan Provinsi telah mempengaruhi penataan ruang Wilayah Provinsi terutama melaksanakan penntah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait pengintegrasian tata ruang laut atau RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi yang merupakan suatu keharusan,” ujarnya dalam pidato pengantarnya.
Selain itu, menurutnya, sudah saatnya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 dilakukan revisi. Alasannya, karena sudah lewat 5 tahun sehingga menuntut adanya peninjuan kembali terhadap rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
“Oleh karena itu, percepatan penetapan revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah. Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau STRANAS PK yang mentargetkan kita bahwa kiranya Revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut terkait usulan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. Pemprov Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun seiring berjalannya waktu setelah dilaksanakannya perda dimaksud, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah.
“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut,” tambahnya.
Terakhir disampaikan, adapun urgensi Pembentukan BRIDa ini untuk memperkuat fungsi Litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, yang tentunya dengan tujuan akhir adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.