33.7 C
Jakarta
Saturday, November 1, 2025

Bapenda Kalteng Genjot Optimalisasi Pajak Alat Berat untuk Dongkrak PAD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Alat Berat (PAB).

Plt. Sekda Kalteng melalui Kepala Bapenda Anang Dirjo menegaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023. Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujar Anang.

Ia menambahkan, langkah konkret yang dilakukan Bapenda antara lain inventarisasi alat berat, validasi data, digitalisasi sistem pelaporan, serta edukasi wajib pajak. Pemerintah juga memperkuat SDM dan menjalin kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.

Baca Juga :  Gubernur Cup Festival Seni Kalteng, Lomba Band Etnik Gaungkan Budaya Lokal

“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur,” lanjutnya.

Anang menegaskan, potensi besar itu hanya akan optimal bila didukung oleh komitmen pengawasan dan tata kelola pajak yang transparan. Ia juga mengapresiasi pendampingan KPK RI dalam upaya reformasi pendapatan daerah.

“Kami ingin menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tutupnya. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Alat Berat (PAB).

Plt. Sekda Kalteng melalui Kepala Bapenda Anang Dirjo menegaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023. Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujar Anang.

Ia menambahkan, langkah konkret yang dilakukan Bapenda antara lain inventarisasi alat berat, validasi data, digitalisasi sistem pelaporan, serta edukasi wajib pajak. Pemerintah juga memperkuat SDM dan menjalin kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.

Baca Juga :  Gubernur Cup Festival Seni Kalteng, Lomba Band Etnik Gaungkan Budaya Lokal

“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur,” lanjutnya.

Anang menegaskan, potensi besar itu hanya akan optimal bila didukung oleh komitmen pengawasan dan tata kelola pajak yang transparan. Ia juga mengapresiasi pendampingan KPK RI dalam upaya reformasi pendapatan daerah.

“Kami ingin menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tutupnya. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru