29.1 C
Jakarta
Monday, November 10, 2025

Dislutkan Kalteng: Dua Fungsi Pelabuhan Perikanan Jadi Dasar Pengelolaan Sektor Kelautan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap dua fungsi utama pelabuhan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012.

Ia menyebut, pelabuhan perikanan memiliki fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan yang harus berjalan beriringan demi pengelolaan sektor perikanan yang efektif.

Menurut Sri Widanarni, fungsi pemerintahan berkaitan dengan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kapal perikanan, sementara fungsi pengusahaan lebih menekankan pada penyediaan jasa dan pelayanan bagi kapal perikanan.

“Kedua fungsi ini saling melengkapi untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan tertib, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (5/6).

Baca Juga :  Cetak Sawah di Kalteng, Kadis TPHP Gandeng UNS untuk Pengawasan

Ia menambahkan, pelabuhan perikanan menjadi simpul strategis dalam mendukung tata kelola kelautan. Melalui pelabuhan, pemerintah dapat melakukan pemantauan data tangkapan, pengawasan sumber daya ikan, serta pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran dan karantina ikan.

Sri menilai, dengan dasar hukum yang jelas, pelabuhan perikanan diharapkan mampu memperkuat manajemen perikanan tangkap dan pengolahan hasil laut di Kalteng.

“Kepastian regulasi ini sangat penting agar seluruh aktivitas perikanan di pelabuhan dapat berlangsung transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ke depan, Dislutkan Kalteng berkomitmen memperkuat penerapan regulasi tersebut di seluruh wilayah pesisir, termasuk peningkatan kapasitas pengelola pelabuhan dan aparatur pengawasan.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap dua fungsi utama pelabuhan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012.

Ia menyebut, pelabuhan perikanan memiliki fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan yang harus berjalan beriringan demi pengelolaan sektor perikanan yang efektif.

Menurut Sri Widanarni, fungsi pemerintahan berkaitan dengan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kapal perikanan, sementara fungsi pengusahaan lebih menekankan pada penyediaan jasa dan pelayanan bagi kapal perikanan.

“Kedua fungsi ini saling melengkapi untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan tertib, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (5/6).

Baca Juga :  Cetak Sawah di Kalteng, Kadis TPHP Gandeng UNS untuk Pengawasan

Ia menambahkan, pelabuhan perikanan menjadi simpul strategis dalam mendukung tata kelola kelautan. Melalui pelabuhan, pemerintah dapat melakukan pemantauan data tangkapan, pengawasan sumber daya ikan, serta pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran dan karantina ikan.

Sri menilai, dengan dasar hukum yang jelas, pelabuhan perikanan diharapkan mampu memperkuat manajemen perikanan tangkap dan pengolahan hasil laut di Kalteng.

“Kepastian regulasi ini sangat penting agar seluruh aktivitas perikanan di pelabuhan dapat berlangsung transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ke depan, Dislutkan Kalteng berkomitmen memperkuat penerapan regulasi tersebut di seluruh wilayah pesisir, termasuk peningkatan kapasitas pengelola pelabuhan dan aparatur pengawasan.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru