Site icon Prokalteng

Kadisbudpar: Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Harus Menggunakan Izin

Adiah Chandra Sari

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Adiah Chandra Sari mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin membuka  Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Palangkaraya, Senin (5/6/2023).

Adiah Chandra Sari saat membacakan sambutan tertulis Sekda H. Nuryakin menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan ini. Di mana sosialisasi ini merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya.

“Pemerintah Provinsi berwenang memberikan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi. Tujuannya, guna meminimalisir berbagai resiko baik berupa kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disengaja. Dalam proses berpindahnya benda Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” tutur Adiah.

Diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membawa cagar budaya ke luar daerah. Baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan, agama, sosial dan kebudayaan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinis Kalteng Rusita Muniarsi dalam laporannya menyampaikan diselenggarakannya kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng untuk melakukan tertib administrasi. Sesuai dengan Perundangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyusunan SOP di seluruh kabupaten/kota dalam hal Penerbitan Izin Membawa Benda Cagar Budaya.

Adapun tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam mekanisme penerbitan Izin Membawa Benda Cagar Budaya ke luar Daerah. Peserta sosialisasi ini berasal dari Pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten/kota, Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DMPTSP) kabupaten/kota, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Bandara dan Pelabuhan serta undangan lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 5-6 Juni 2023. Narasumber kegiatan ini diantaranya Pamong Budaya Ahli Muda Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Albertus Napitupulu, Kepala DPMPTSP Provinis Kalteng Sutoyo serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinis Kalteng Adiah Chandra Sari.

Turut Hadir Kepala Perangkat Daerah Provinis Kalteng terkait, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili, Kepala DMPTSP kabupaten/kota se-Kalteng atau yang mewakili, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Kepala Bandar Udara Palangkaraya, Sampit dan Pangkalan Bun. (pri/mmckalteng)

Exit mobile version