28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pembangunan Kebun Masyarakat Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng H. Rizky R. Badjuri, dalam keterangannya menyoroti tentang kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sekitar, yang ketentuannya sudah dengan jelas diatur dalam Permentan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

“Sesuai dengan ketentuan bahwa Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat menjadi tanggung jawab perusahaan, untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Rizky.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan dari Permentan 18 tahun 2021 ini dilakukan dengan cara pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya.

Baca Juga :  Apresiasi Capaian DAK Fisik, Gubernur Bilang Begini

“Untuk kegiatan usaha produktif perkebunan, diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi Kebun di lahan seluas 20% dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” pungkasnya. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng H. Rizky R. Badjuri, dalam keterangannya menyoroti tentang kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sekitar, yang ketentuannya sudah dengan jelas diatur dalam Permentan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

“Sesuai dengan ketentuan bahwa Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat menjadi tanggung jawab perusahaan, untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Rizky.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan dari Permentan 18 tahun 2021 ini dilakukan dengan cara pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya.

Baca Juga :  Apresiasi Capaian DAK Fisik, Gubernur Bilang Begini

“Untuk kegiatan usaha produktif perkebunan, diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi Kebun di lahan seluas 20% dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru