32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Darliansjah Tegaskan Pentingnya Penetapan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Darliansjah, menekankan pentingnya penetapan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut bagi setiap daerah provinsi. Hal ini, menurutnya, menjadi pedoman yang sangat vital dalam mengelola wilayah perairan dengan tepat.

Darliansjah mengungkapkan, pembahasan mengenai batas perairan laut Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu topik utama saat dirinya menghadiri rapat terkait draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi.

“Rapat ini digelar berdasarkan telegram Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 000.7.3/es.787/BAK tertanggal 2 Juli 2024,” jelas Darliansjah.

Ia menambahkan bahwa penetapan batas kewenangan ini tidak hanya penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tetapi juga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarprovinsi.

Baca Juga :  Koordinasi Inflasi Daerah, Kalteng Berhasil Pertahankan Posisi dengan Inflasi Terendah

“Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan setiap provinsi dapat menjalankan pengelolaan lautnya secara optimal dan bertanggung jawab, termasuk Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Darliansjah berharap agar pembahasan ini segera menghasilkan keputusan yang komprehensif, sehingga Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengelola wilayah perairan lautnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Penetapan ini diyakini akan memperkuat tata kelola sumber daya alam di laut, mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan, serta melindungi kekayaan alam yang dimiliki oleh provinsi. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Darliansjah, menekankan pentingnya penetapan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut bagi setiap daerah provinsi. Hal ini, menurutnya, menjadi pedoman yang sangat vital dalam mengelola wilayah perairan dengan tepat.

Darliansjah mengungkapkan, pembahasan mengenai batas perairan laut Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu topik utama saat dirinya menghadiri rapat terkait draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi.

“Rapat ini digelar berdasarkan telegram Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 000.7.3/es.787/BAK tertanggal 2 Juli 2024,” jelas Darliansjah.

Ia menambahkan bahwa penetapan batas kewenangan ini tidak hanya penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tetapi juga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarprovinsi.

Baca Juga :  Koordinasi Inflasi Daerah, Kalteng Berhasil Pertahankan Posisi dengan Inflasi Terendah

“Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan setiap provinsi dapat menjalankan pengelolaan lautnya secara optimal dan bertanggung jawab, termasuk Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Darliansjah berharap agar pembahasan ini segera menghasilkan keputusan yang komprehensif, sehingga Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengelola wilayah perairan lautnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Penetapan ini diyakini akan memperkuat tata kelola sumber daya alam di laut, mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan, serta melindungi kekayaan alam yang dimiliki oleh provinsi. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru