27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Disdik Angkat Bicara, Soal Kalteng Masuk Tiga Teratas Penyalahgunaan Dana BOS

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) , Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan komentar melalui akun Instagram resminya.

Itu merespon soal Provinsi Kalteng masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Dalam laporan nasional SPI Pendidikan 2023 yang terbit pada Desember 2023 dan diunggah di akun media sosial instagram resmi KPK  RI @official.kpk pada Kamis (30/5), sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam komentarnya, Reza menekankan pentingnya kerjasama seluruh pihak dalam membangun integritas pendidikan di Kalteng.

Baca Juga :  Anak-Anak Kalteng Harus Tumbuh Menjadi Takwa, Cerdas dan Terampil

“SPI KPK pada bidang pendidikan mencakup seluruh satuan pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi dengan tujuan untuk memotret integritas pendidikan pada setiap jenjang. Membangun pendidikan di Kalteng membutuhkan kerjasama seluruh pihak, terlebih penggunaan dana BOS,” tulisnya, Selasa (4/6/2024).

Reza menekankan bahwa penggunaan dana BOS harus tepat sasaran dan tepat guna, serta harus disertai pengawasan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penggunaan dana harus tepat sasaran dan tepat guna disertai dengan pengawasan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Terlebih penggunaan dana tersebut sebagian besar dikelola oleh masing-masing sekolah maupun perguruan tinggi,” lanjutnya.

Reza juga memberikan perhatian khusus pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, serta membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pungutan liar.

Baca Juga :  Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kepala Bappedalitbang Kunjungi Laboratorium Inovasi LAN RI

“Khusus jenjang SMA/SMK/SLB jika ada keluhan khususnya pungli dapat menghubungi nomor saya 08119017779. Tabe,” ujarnya, mengakhiri komentarnya dengan sapaan khas Kalimantan Tengah.

Komentar ini menunjukkan komitmen Reza dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di wilayahnya.

Reza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, sehingga penggunaan dana pendidikan bisa lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi.

Dia menuturkan, temuan KPK ini menjadi momentum bagi Disdik Kalteng untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret. Hal itu guna memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan para siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) , Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan komentar melalui akun Instagram resminya.

Itu merespon soal Provinsi Kalteng masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Dalam laporan nasional SPI Pendidikan 2023 yang terbit pada Desember 2023 dan diunggah di akun media sosial instagram resmi KPK  RI @official.kpk pada Kamis (30/5), sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam komentarnya, Reza menekankan pentingnya kerjasama seluruh pihak dalam membangun integritas pendidikan di Kalteng.

Baca Juga :  Anak-Anak Kalteng Harus Tumbuh Menjadi Takwa, Cerdas dan Terampil

“SPI KPK pada bidang pendidikan mencakup seluruh satuan pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi dengan tujuan untuk memotret integritas pendidikan pada setiap jenjang. Membangun pendidikan di Kalteng membutuhkan kerjasama seluruh pihak, terlebih penggunaan dana BOS,” tulisnya, Selasa (4/6/2024).

Reza menekankan bahwa penggunaan dana BOS harus tepat sasaran dan tepat guna, serta harus disertai pengawasan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penggunaan dana harus tepat sasaran dan tepat guna disertai dengan pengawasan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Terlebih penggunaan dana tersebut sebagian besar dikelola oleh masing-masing sekolah maupun perguruan tinggi,” lanjutnya.

Reza juga memberikan perhatian khusus pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, serta membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pungutan liar.

Baca Juga :  Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kepala Bappedalitbang Kunjungi Laboratorium Inovasi LAN RI

“Khusus jenjang SMA/SMK/SLB jika ada keluhan khususnya pungli dapat menghubungi nomor saya 08119017779. Tabe,” ujarnya, mengakhiri komentarnya dengan sapaan khas Kalimantan Tengah.

Komentar ini menunjukkan komitmen Reza dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di wilayahnya.

Reza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, sehingga penggunaan dana pendidikan bisa lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi.

Dia menuturkan, temuan KPK ini menjadi momentum bagi Disdik Kalteng untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret. Hal itu guna memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan para siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru