PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sepanjang tahun 2023 terdata sebanyak 15 orang Aparatur sipil negara (ASN) indisipliner. Masing- masingnya memiliki macam-macam jenis pelanggaran. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kabid Disiplin dan Kesejahteraan BKD, Nikarther mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lisda Arriyana pelanggaran yang dilanggar yakni pelanggaran disiplin yang bervariasi.
“Seperti tidak masuk kerja misalnya, ada juga yang disebabkan oleh kelalaian proses administrasi, dan sebagian karena perilaku yang dianggap tidak baik,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (2/1).
Adapun untuk 15 ASN indisipliner terse but salah satunya be rasal dari guru yang tidak masuk kerja. Hal ini menurutnya disebabkan oleh penempatan kerja yang mungkin saja cukup jauh dari tempat tinggalnya.
“Sehingga motivasi untuk bekerja itu menjadi berkurang,” lanjutnya.
Oleh karena itu dengan adanya pen- indakan disiplin, ia berharap para ASN bisa lebih aktif lagi. Begitu pula dengan sanksi yang akan beri[1]kan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku
“Seperti hukuman disiplin ringan ada 3 teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari atasannya langsung,” jelasnya.
Sehingga tidak bisa sembarangan memberikan sanksi disiplin kepada para ASN. Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan.
“Karena dengan disiplin dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disiplin itu tidak hanya masuk kerja saja, tetapi juga disiplin terhadap ketentuan peraturan. Untuk para ASN baik itu yang PNS ataupun yang PPPK agar melakukan pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang ada. Tugas dan fungsi masing-masing diharapkan dapat dilaksanakan. Selain itu taat terhadap ketentuan jam kerja dan hal-hal lainnya yang sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati,” tutupnya. (*zia/kpg)