32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Vaksin Untuk Anak 6-11 Tahun, Dinkes Tunggu Surat Resmi Kemenkes

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun.

"Kita menunggu surat resmi Kementerian Kesehatan sebagai dasar," kata Suyuti, Selasa (2/11).

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun.

Pengumuman pengeluaran izin ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Lukito pada Senin, 1 November 2021, melalui kanal Youtube Badan POM RI.

Hasil uji klinis fase 1 dan fase 2 serta fase 2b menunjukkan imunogenisitas anak superior dibandingkan dewasa. BPOM menyebut, hasil uji klinik dari vaksin Covid-19 kepada anak-anak ini lebih kepada aspek keamanan dan aspek imunogenisitas.

Baca Juga :  Bupati-Wali Kota Diminta Sediakan Fasilitas Pemeriksaan PCR

Penny menjelaskan, vaksinasi bagi anak menjadi suatu yang penting saat ini. Mengingat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dimulai.

Sinovac menjadi vaksin pertama yang mendapatkan EUA untuk anak usia 6-11 tahun. Penny berharap dalam waktu dekat akan ada vaksin Covid-19 lainnya yang terdaftar di BPOM untuk digunakan anak usia 6-11 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Penny juga mengungkapkan, izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi vaksinasi anak usia di bawah 6 tahun hingga kini masih terus diupayakan mendapatkan data-data yang lebih lengkap.

"Karena tentunya (vaksinasi Covid-19) anak usia dini membutuhkan kehati-hatian yang lebih untuk kami memberikan izin bersama dengan tim evaluasi," imbuhnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun.

"Kita menunggu surat resmi Kementerian Kesehatan sebagai dasar," kata Suyuti, Selasa (2/11).

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun.

Pengumuman pengeluaran izin ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Lukito pada Senin, 1 November 2021, melalui kanal Youtube Badan POM RI.

Hasil uji klinis fase 1 dan fase 2 serta fase 2b menunjukkan imunogenisitas anak superior dibandingkan dewasa. BPOM menyebut, hasil uji klinik dari vaksin Covid-19 kepada anak-anak ini lebih kepada aspek keamanan dan aspek imunogenisitas.

Baca Juga :  Bupati-Wali Kota Diminta Sediakan Fasilitas Pemeriksaan PCR

Penny menjelaskan, vaksinasi bagi anak menjadi suatu yang penting saat ini. Mengingat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dimulai.

Sinovac menjadi vaksin pertama yang mendapatkan EUA untuk anak usia 6-11 tahun. Penny berharap dalam waktu dekat akan ada vaksin Covid-19 lainnya yang terdaftar di BPOM untuk digunakan anak usia 6-11 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Penny juga mengungkapkan, izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi vaksinasi anak usia di bawah 6 tahun hingga kini masih terus diupayakan mendapatkan data-data yang lebih lengkap.

"Karena tentunya (vaksinasi Covid-19) anak usia dini membutuhkan kehati-hatian yang lebih untuk kami memberikan izin bersama dengan tim evaluasi," imbuhnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru