26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Penggunakan Dana Hibah Pilkada Harus Efektif dan Transparan

PALANGKA RAYA–Gubernur Kalteng H Sugainto Sabran diwakili oleh Plt
Asisten III Setda Kalteng Kaspinor
menegaskan agar penggunaan dana hibah untuk Pilkada dari Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng harus digunakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Termasuk dalam penggunaannya harus berdasarkan pada prinsip efektif, efisien
dan ekonomis serta transparan.

Diungkapkan gubernur, Selasa
(1/10), Pemprov Kalteng telah menandatangai Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) bersama penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Tentu, lanjutnya, hal ini dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada
2020.

“Pemprov Kalteng telah
menganggarkan dana hibah ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kalteng Tahun 2019,” ungkapnya di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur
Kalteng, Selasa (1/10).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Usulkan Pembenahan Infrastruktur

Dijelaskan, dengan adanya dana
hibah ini pihaknya berharap agar penyelenggaraan Pilkada nantinya dapat
terlaksana dengan maksimal guna menciptakan pesta demokrasi yang baik pula.
Untuk itu, penandatanganan NPHD bersama penyelenggara Pilkada ini sebagai wujud
bahwa Pemprov Kalteng mendukung Pilkada 2020.

Diharapkannya, penandatanganan
NPHD ini menjadi langkah awal dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalteng Tahun 2020. Selanjutnya, Pilkada dapat dijalankan secara
berkualitas dan berintegritas, serta membangun etika dan budaya politik yang
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Penandatanganan NPHD ini
merupakan salah satu rangkaian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada  yang dimulai dari tahap persiapan sampai
dengan tahap pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 23 September
2020,” pungkasnya. (abw/ila/ctk/nto)

Baca Juga :  Dorong Pemda Raih Anugerah Parahita Ekapraya

PALANGKA RAYA–Gubernur Kalteng H Sugainto Sabran diwakili oleh Plt
Asisten III Setda Kalteng Kaspinor
menegaskan agar penggunaan dana hibah untuk Pilkada dari Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng harus digunakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Termasuk dalam penggunaannya harus berdasarkan pada prinsip efektif, efisien
dan ekonomis serta transparan.

Diungkapkan gubernur, Selasa
(1/10), Pemprov Kalteng telah menandatangai Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) bersama penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Tentu, lanjutnya, hal ini dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada
2020.

“Pemprov Kalteng telah
menganggarkan dana hibah ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kalteng Tahun 2019,” ungkapnya di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur
Kalteng, Selasa (1/10).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Usulkan Pembenahan Infrastruktur

Dijelaskan, dengan adanya dana
hibah ini pihaknya berharap agar penyelenggaraan Pilkada nantinya dapat
terlaksana dengan maksimal guna menciptakan pesta demokrasi yang baik pula.
Untuk itu, penandatanganan NPHD bersama penyelenggara Pilkada ini sebagai wujud
bahwa Pemprov Kalteng mendukung Pilkada 2020.

Diharapkannya, penandatanganan
NPHD ini menjadi langkah awal dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalteng Tahun 2020. Selanjutnya, Pilkada dapat dijalankan secara
berkualitas dan berintegritas, serta membangun etika dan budaya politik yang
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Penandatanganan NPHD ini
merupakan salah satu rangkaian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada  yang dimulai dari tahap persiapan sampai
dengan tahap pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 23 September
2020,” pungkasnya. (abw/ila/ctk/nto)

Baca Juga :  Dorong Pemda Raih Anugerah Parahita Ekapraya

Terpopuler

Artikel Terbaru