30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Pemprov Kalteng Belum Terima Usulan Kawasan Hutan Adat

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan
bahwa pemerintah daerah belum menerima usulan 
kawasan hutan adat.

Hal tersebut
disampaikan kepada media di Aula Eka Hapakat Pantai III Kantor Gubernur, Selasa
(1/9) dalam penyampaian keterangan persnya bersama Kepala Dinas Kehutanan Sri
Suwanto dan Kepala Dinas Perkebunan Rawing Rambang.

Ini untuk menindaklanjuti
tuntutan seklompok masyarakat di Kabupaten Lamandau, yang diawali dengan
penelusuran melalui Disbun, Dishut sampai Pemerintah Darah Lamandau.

“Yang ada
hanya pengakuan kelompok masyarakat,” kata Mantan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Provinsi Kalteng tersebut.

Menurutnya,
sesuai dengan keputusan MK Nomor 35 Tahun 2015, Hutabarat diakui keberadaannya.
Namun hal itu tidak serta merta diakui keberadaannya oleh sekelompok
masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Salurkan 9000 Kartu Asuransi Nelayan Berkah

“Semuanya
diawali dengan usulan dari masyarakat, diverifikasi pemerintah dan disahkan
negara. Hak ini belum pernah kami terima pengajuan untuk ditetapkan baik
kelembagaannya dan juga lokasinya,” tegas Sekda lagi.

Dengan
pengalaman yang terjadi, maka kedepan pemerintah akan berupaya untuk menata
kawasan dengan baik, agar status kelembagaan dan lokasi hutan dapat diakui
secara hukum.

Dengan demikian,
iklim investasi yang berjalan di Kalteng menjadi lebih kondusif. Bukan hanya
satu dua perusahaan yang terdampak, tetapi semua yang bergerak baik nasional
maupun internasional agar tetap berjalan dengan baik guna menunjang perekonomian
suatu daerah.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan
bahwa pemerintah daerah belum menerima usulan 
kawasan hutan adat.

Hal tersebut
disampaikan kepada media di Aula Eka Hapakat Pantai III Kantor Gubernur, Selasa
(1/9) dalam penyampaian keterangan persnya bersama Kepala Dinas Kehutanan Sri
Suwanto dan Kepala Dinas Perkebunan Rawing Rambang.

Ini untuk menindaklanjuti
tuntutan seklompok masyarakat di Kabupaten Lamandau, yang diawali dengan
penelusuran melalui Disbun, Dishut sampai Pemerintah Darah Lamandau.

“Yang ada
hanya pengakuan kelompok masyarakat,” kata Mantan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Provinsi Kalteng tersebut.

Menurutnya,
sesuai dengan keputusan MK Nomor 35 Tahun 2015, Hutabarat diakui keberadaannya.
Namun hal itu tidak serta merta diakui keberadaannya oleh sekelompok
masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Salurkan 9000 Kartu Asuransi Nelayan Berkah

“Semuanya
diawali dengan usulan dari masyarakat, diverifikasi pemerintah dan disahkan
negara. Hak ini belum pernah kami terima pengajuan untuk ditetapkan baik
kelembagaannya dan juga lokasinya,” tegas Sekda lagi.

Dengan
pengalaman yang terjadi, maka kedepan pemerintah akan berupaya untuk menata
kawasan dengan baik, agar status kelembagaan dan lokasi hutan dapat diakui
secara hukum.

Dengan demikian,
iklim investasi yang berjalan di Kalteng menjadi lebih kondusif. Bukan hanya
satu dua perusahaan yang terdampak, tetapi semua yang bergerak baik nasional
maupun internasional agar tetap berjalan dengan baik guna menunjang perekonomian
suatu daerah.

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru