25.1 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Studi Kasus Kaji Cepat Optimalisasi Penanganan Bencana Karhutla

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengungkapkan bahwa Studi Kasus Kaji Cepat akan menjadi alat penting dalam mengetahui situasi dan kebutuhan saat status siaga darurat bencana, terutama terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pengkajian cepat ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas tentang situasi, dampak, dan identifikasi kebutuhan penanganan darurat bencana. Selain itu, kami juga akan memberikan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana, baik siaga darurat maupun tanggap darurat,” jelas Ahmad.

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Multi Sektor Kabupaten/Kota atau TRC PB Provinsi dan Pusat akan melaksanakan kajian ini dalam waktu segera setelah menerima informasi awal mengenai ancaman atau kejadian bencana dari lokasi terdampak.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Beras Memicu Inflasi

“Kami menargetkan untuk melakukan pengkajian ini maksimal 3 x 24 jam sebelum status keadaan darurat bencana berakhir, atau segera jika ada kebijakan dari Kepala Daerah,” imbuhnya.

Dengan diluncurkannya studi ini, BPBPK Kalteng berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan bencana dan mempercepat respons terhadap kondisi darurat, sehingga dampak dari kejadian karhutla dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengungkapkan bahwa Studi Kasus Kaji Cepat akan menjadi alat penting dalam mengetahui situasi dan kebutuhan saat status siaga darurat bencana, terutama terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pengkajian cepat ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas tentang situasi, dampak, dan identifikasi kebutuhan penanganan darurat bencana. Selain itu, kami juga akan memberikan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana, baik siaga darurat maupun tanggap darurat,” jelas Ahmad.

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Multi Sektor Kabupaten/Kota atau TRC PB Provinsi dan Pusat akan melaksanakan kajian ini dalam waktu segera setelah menerima informasi awal mengenai ancaman atau kejadian bencana dari lokasi terdampak.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Beras Memicu Inflasi

“Kami menargetkan untuk melakukan pengkajian ini maksimal 3 x 24 jam sebelum status keadaan darurat bencana berakhir, atau segera jika ada kebijakan dari Kepala Daerah,” imbuhnya.

Dengan diluncurkannya studi ini, BPBPK Kalteng berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan bencana dan mempercepat respons terhadap kondisi darurat, sehingga dampak dari kejadian karhutla dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru