PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Aksi sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang nekat menyegel pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menuai reaksi keras dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Orang nomor satu di Kalteng ini menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang wajib menghormati konstitusi dan proses penegakan hukum.
โOrmas tertentu di Barsel, jadi tidak ada namanya ormas di atas negara. Kita ada APH (aparat penegak hukum), ini bukan negara ormas, kita ini negara konstitusi,โ tegas Gubernur, Sabtu (3/5).
Gubernur mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini secara serius dan berkoordinasi langsung dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
โTadi kami monitor, koordinasi dengan Polda. Beliau akan bentuk tim khusus untuk memastikan itu,โ imbuhnya.
Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial seperti Instagram dan X (dulu Twitter), yang menunjukkan sejumlah orang memblokade area pabrik dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. Aksi tersebut langsung mendapat perhatian dari jajaran Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus ini. Tindakan cepat ini dimaksudkan untuk mendukung Polres Barsel dalam mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh ormas.
โUntuk masalah yang terjadi di Barito Selatan, saya sudah perintahkan Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim penyelidikan dan membackup Polres Barsel,โ ujar Irjen Iwan dalam pernyataannya kepada media, Jumat (2/5/2025).
Kapolda menegaskan bahwa semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengingatkan bahwa rasa ketidakpuasan tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang.
Menyikapi penyegelan tersebut, Irjen Iwan menyebutnya sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Ia memastikan langkah tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat.
โSaya sudah perintahkan untuk terbitkan Laporan model A,โ tegasnya.
Laporan model A diterbitkan sebagai langkah antisipatif agar penyelidikan tetap berjalan meski perusahaan enggan membuat laporan resmi karena tekanan. Dengan dasar laporan itu, penyidik bisa mendalami unsur pidana dan melanjutkan ke tahap berikutnya jika ditemukan bukti awal yang cukup.
Kapolda juga mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi hukum dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang merugikan kepentingan umum.
โPermasalahan apapun yang dihadapi masyarakat, akan diselesaikan secara hukum. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil, tanpa memandang latar belakang siapa pun,โ pungkasnya. (hfz)