PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilarang menambah libur usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Seluruh ASN diharapkan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, dan mengikuti apel besar serta halal bihalal di halaman kantor gubernur setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) , Lisda Arriyana menegaskan, aturan ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Agustiar Sabran.
โKami berharap pada tanggal 8 April seluruh ASN sudah hadir dan mengikuti apel besar serta halal bihalal. Kehadiran akan dipantau langsung melalui absensi yang dikumpulkan dari masing-masing OPD,โ katanya, belum lama ini.
Menurut Lisda, cuti tetap diperbolehkan sesuai ketentuan, namun tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan. ASN wajib memberikan alasan kuat untuk mengajukan cuti.
โCuti memang hak ASN, tetapi jika lebih dari enam hari, harus ada alasan kuat, seperti tidak mengambil cuti pada tahun sebelumnya. Itu pun harus disertai surat penolakan cuti dari pimpinan sebelumnya,โ jelasnya.
Lisda menyebut, BKD Provinsi Kalteng telah menyiapkan mekanisme pemantauan absensi ASN saat apel besar. Data kehadiran akan direkap untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
โASN yang tidak hadir tanpa keterangan nanti, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,โ tegasnya.
Lisda berharap, agar ASN Pemprov Kalteng dapat mematuhi aturan tersebut. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk disiplin pegawai dan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pasca-libur Lebaran.(hfz)