31.7 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024

Perkuat Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan untuk Hindari Konflik Pemilu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, bertempat di Palangka Raya, Rabu (2/10/2024).

Acara dibuka oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, yang membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng. Dalam sambutannya, Maskur menekankan pentingnya penegasan batas wilayah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penegasan batas wilayah, terutama kecamatan dan kelurahan, sangat penting untuk tertib administrasi kewilayahan. Hal ini juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” ujar Maskur.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Alokasikan Dosis Vaksin Covid Khusus Pelajar

Ia menambahkan bahwa penegasan batas wilayah juga berkaitan erat dengan pemekaran wilayah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kejelasan batas wilayah menjadi syarat utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Hal ini semakin penting menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, di mana batas wilayah yang jelas akan mempengaruhi validitas data pemilih dan menghindari potensi konflik.

Maskur menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyusun program kerja Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara cepat dan tepat. Program kerja ini mencakup aspek teknis, koordinasi lintas instansi, serta pendekatan komprehensif dalam menangani isu batas wilayah.

Baca Juga :  Evaluasi Lintas Sektor, Kalteng Targetkan Penurunan Stunting Jadi 14 Persen

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pem dan Otda Provinsi Kalteng, Jhon Lis Berger, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari diseminasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan dan mekanisme penegasan batas kecamatan dan kelurahan.

“Diseminasi ini bertujuan menciptakan kejelasan hukum mengenai batas administrasi kecamatan dan kelurahan, serta mendukung kebijakan satu peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000,” ujar Jhon Lis Berger.

Dalam acara ini, turut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ardi Eko Wijoyo, serta Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Darmawan Listyo, yang memberikan pemaparan terkait aspek teknis dan yuridis penegasan batas wilayah. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, bertempat di Palangka Raya, Rabu (2/10/2024).

Acara dibuka oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, yang membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng. Dalam sambutannya, Maskur menekankan pentingnya penegasan batas wilayah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penegasan batas wilayah, terutama kecamatan dan kelurahan, sangat penting untuk tertib administrasi kewilayahan. Hal ini juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” ujar Maskur.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Alokasikan Dosis Vaksin Covid Khusus Pelajar

Ia menambahkan bahwa penegasan batas wilayah juga berkaitan erat dengan pemekaran wilayah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kejelasan batas wilayah menjadi syarat utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Hal ini semakin penting menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, di mana batas wilayah yang jelas akan mempengaruhi validitas data pemilih dan menghindari potensi konflik.

Maskur menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyusun program kerja Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara cepat dan tepat. Program kerja ini mencakup aspek teknis, koordinasi lintas instansi, serta pendekatan komprehensif dalam menangani isu batas wilayah.

Baca Juga :  Evaluasi Lintas Sektor, Kalteng Targetkan Penurunan Stunting Jadi 14 Persen

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pem dan Otda Provinsi Kalteng, Jhon Lis Berger, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari diseminasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan dan mekanisme penegasan batas kecamatan dan kelurahan.

“Diseminasi ini bertujuan menciptakan kejelasan hukum mengenai batas administrasi kecamatan dan kelurahan, serta mendukung kebijakan satu peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000,” ujar Jhon Lis Berger.

Dalam acara ini, turut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ardi Eko Wijoyo, serta Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Darmawan Listyo, yang memberikan pemaparan terkait aspek teknis dan yuridis penegasan batas wilayah. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru