26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pelayanan Informasi Publik Baik, Dislutkan Kalteng Jadi Wadah Kaji Tiru PPID Biro Adbang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng H. Darliansjah berkomitmen dalam peningkatan pelayanan informasi publik pada Badan Publik yang dipimpinnya.

Hal ini dibuktikan dengan diraihnya prestasi selama empat tahun berturut-turut sebagai Peringkat 1 Informatif Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Dislutkan Provinsi Kalteng pun mendapatkan penghargaan KPID Awards 2023 kategori Media Sosial SOPD Provinsi Kalteng Terbaik (Penghargaan Khusus).

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng untuk melakukan kunjungan ke PPID Dislutkan Provinsi Kalteng. Bertempat di ruang back office PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng, Sekretaris Dislutkan Provinsi Kalteng Nita Fera sebagai Ketua PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng bersama Tim Teknis PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng menerima kedatangan PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng, Kamis (1/2/2024).

Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng Tetty Harina sebagai Ketua PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng bersama rombongan disambut hangat pada kegiatan Kaji Tiru Tata Laksana dan Tata Kelola Informasi serta Pola Kerja PPID Pelaksana di Dislutkan Provinsi Kalteng.

“Kedatangan kami ke tempat ini kami rasa sangat tepat sekali memperhatikan prestasi yang telah diraih oleh PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng, dan sesuai arahan Kepala Biro Adbang agar fungsi PPID harus dioptimalkan pada tahun 2024 ini sehingga kami pun melakukan kegiatan kaji tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng hari ini,” ujar Tetty.

Menurutnya, dengan dilakukannya kegiatan Kaji Tiru Tata Laksana dan Tata Kelola Informasi serta Pola Kerja PPID Pelaksana di Dislutkan Provinsi Kalteng pihaknya dapat mengadopsi tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik demi meningkatkan kinerja PPID di tempatnya.

Baca Juga :  Opini WTP Wajib Dipertahankan

Menyambut hal ini, Sekretaris Dislutkan Nita Fera pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng untuk melakukan kaji tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan.

“Pelaksanaan dan pengelolaan informasi di Dislutkan Provinsi Kalteng dilakukan oleh Tim Teknis PPID yang anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing bidang dan bahkan memiliki kontributor di UPT Kabupaten,” terang Nita.

Lebih lanjut, Nita menyampaikan bahwa sangat penting adanya komitmen seluruh personel yang terlibat, terutama komitmen pimpinan dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi publik. Selain itu, perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan layanan informasi publik. Beberapa sarana prasarana yang dimiliki Dislutkan Provinsi Kalteng yaitu ruang pelayanan informasi, website, media sosial, formulir informasi, perangkat komputer, kamera, drone, telepon seluler, dan peralatan podcast.

Senada dengan yang diterangkan Nita Fera, anggota tim PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng Kristina Djojoatmodjo menambahkan bahwa dalam layanan informasi publik, badan publik harus memahami informasi yang dikuasai dan mengklasifikasikannya dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Kemudian, badan publik harus memiliki struktur organisasi yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan layanan informasi publik. Dalam pelaksanaannya, layanan informasi pada badan publik harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan informasi publik.

“Salah satu hal penting dalam pelaksanaan layanan informasi ini adalah adanya komunikasi yang baik tidak hanya di internal PPID Pelaksana saja namun juga komunikasi yang baik secara eksternal dengan PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalteng dan Komisi Informasi Provinsi Kalteng,” ujar Kristina.

Baca Juga :  Kikis Stigma Negatif Pasien Covid, Plt Gubernur Minta Ada Pendampingan

Selanjutnya Kristina pun berpesan agar dalam pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) agar dapat dipenuhi dengan sebaik mungkin dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalteng sehingga tidak terjadi kekeliruan pemahaman dalam pengisian SAQ. Tentunya dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah yang ditemui di ruang kerjanya menyambut baik kunjungan PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng ke Dislutkan Provinsi Kalteng. Menurutnya, kunjungan ini merupakan suatu momentum yang baik dalam mengawali kegiatan di tahun 2024 agar program kegiatan tahun ini khususnya dalam layanan informasi publik dapat berjalan lebih optimal.

“Semoga dengan adanya kunjungan kaji tiru ini kedua belah pihak dapat semakin meningkatkan peran dan kinerjanya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing tentunya untuk mendukung program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah demi mewujudkan Kalimantan Tengah Makin BERKAH,” tutup Darliansjah.

Turut hadir dalam kunjungan ini yakni Kasubag TU Biro Adbang Provinsi Kalteng Elita, Arsiparis Sad Winarsini K., JFT Prakom Hermansyah, JFT Analis Kebijakan Karawaheni, dan anggota tim PPID Pelaksana Biro Adbang Ellen Defriana. Kaji tiru ini diakhiri dengan kunjungan ke Front Office PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng. (pri/mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng H. Darliansjah berkomitmen dalam peningkatan pelayanan informasi publik pada Badan Publik yang dipimpinnya.

Hal ini dibuktikan dengan diraihnya prestasi selama empat tahun berturut-turut sebagai Peringkat 1 Informatif Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Dislutkan Provinsi Kalteng pun mendapatkan penghargaan KPID Awards 2023 kategori Media Sosial SOPD Provinsi Kalteng Terbaik (Penghargaan Khusus).

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng untuk melakukan kunjungan ke PPID Dislutkan Provinsi Kalteng. Bertempat di ruang back office PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng, Sekretaris Dislutkan Provinsi Kalteng Nita Fera sebagai Ketua PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng bersama Tim Teknis PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng menerima kedatangan PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng, Kamis (1/2/2024).

Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng Tetty Harina sebagai Ketua PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng bersama rombongan disambut hangat pada kegiatan Kaji Tiru Tata Laksana dan Tata Kelola Informasi serta Pola Kerja PPID Pelaksana di Dislutkan Provinsi Kalteng.

“Kedatangan kami ke tempat ini kami rasa sangat tepat sekali memperhatikan prestasi yang telah diraih oleh PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng, dan sesuai arahan Kepala Biro Adbang agar fungsi PPID harus dioptimalkan pada tahun 2024 ini sehingga kami pun melakukan kegiatan kaji tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng hari ini,” ujar Tetty.

Menurutnya, dengan dilakukannya kegiatan Kaji Tiru Tata Laksana dan Tata Kelola Informasi serta Pola Kerja PPID Pelaksana di Dislutkan Provinsi Kalteng pihaknya dapat mengadopsi tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik demi meningkatkan kinerja PPID di tempatnya.

Baca Juga :  Opini WTP Wajib Dipertahankan

Menyambut hal ini, Sekretaris Dislutkan Nita Fera pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng untuk melakukan kaji tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan.

“Pelaksanaan dan pengelolaan informasi di Dislutkan Provinsi Kalteng dilakukan oleh Tim Teknis PPID yang anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing bidang dan bahkan memiliki kontributor di UPT Kabupaten,” terang Nita.

Lebih lanjut, Nita menyampaikan bahwa sangat penting adanya komitmen seluruh personel yang terlibat, terutama komitmen pimpinan dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi publik. Selain itu, perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan layanan informasi publik. Beberapa sarana prasarana yang dimiliki Dislutkan Provinsi Kalteng yaitu ruang pelayanan informasi, website, media sosial, formulir informasi, perangkat komputer, kamera, drone, telepon seluler, dan peralatan podcast.

Senada dengan yang diterangkan Nita Fera, anggota tim PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng Kristina Djojoatmodjo menambahkan bahwa dalam layanan informasi publik, badan publik harus memahami informasi yang dikuasai dan mengklasifikasikannya dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Kemudian, badan publik harus memiliki struktur organisasi yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan layanan informasi publik. Dalam pelaksanaannya, layanan informasi pada badan publik harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan informasi publik.

“Salah satu hal penting dalam pelaksanaan layanan informasi ini adalah adanya komunikasi yang baik tidak hanya di internal PPID Pelaksana saja namun juga komunikasi yang baik secara eksternal dengan PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalteng dan Komisi Informasi Provinsi Kalteng,” ujar Kristina.

Baca Juga :  Kikis Stigma Negatif Pasien Covid, Plt Gubernur Minta Ada Pendampingan

Selanjutnya Kristina pun berpesan agar dalam pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) agar dapat dipenuhi dengan sebaik mungkin dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalteng sehingga tidak terjadi kekeliruan pemahaman dalam pengisian SAQ. Tentunya dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah yang ditemui di ruang kerjanya menyambut baik kunjungan PPID Pelaksana Biro Adbang Setda Provinsi Kalteng ke Dislutkan Provinsi Kalteng. Menurutnya, kunjungan ini merupakan suatu momentum yang baik dalam mengawali kegiatan di tahun 2024 agar program kegiatan tahun ini khususnya dalam layanan informasi publik dapat berjalan lebih optimal.

“Semoga dengan adanya kunjungan kaji tiru ini kedua belah pihak dapat semakin meningkatkan peran dan kinerjanya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing tentunya untuk mendukung program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah demi mewujudkan Kalimantan Tengah Makin BERKAH,” tutup Darliansjah.

Turut hadir dalam kunjungan ini yakni Kasubag TU Biro Adbang Provinsi Kalteng Elita, Arsiparis Sad Winarsini K., JFT Prakom Hermansyah, JFT Analis Kebijakan Karawaheni, dan anggota tim PPID Pelaksana Biro Adbang Ellen Defriana. Kaji tiru ini diakhiri dengan kunjungan ke Front Office PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng. (pri/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru