31.5 C
Jakarta
Tuesday, July 1, 2025

Modus Fasilitasi Seragam? Disdik Kalteng Siap Bongkar Praktik Nakal Sekolah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SMAN 1 Kahayan Tengah menjadi sorotan usai muncul laporan masyarakat terkait pemesanan seragam siswa baru yang disebut-sebut difasilitasi pihak sekolah.

Isu tersebut menimbulkan polemik karena mekanisme “fasilitasi” itu diduga mengarah pada kewajiban membeli seragam tertentu, yang seharusnya tidak dibebankan kepada orang tua murid.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.

“Seringkali sekolah menggunakan istilah memfasilitasi, padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” ujar Safrudin, pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Pelajar Kalteng Harus Memiliki Adab, Sopan Santun, Kritis dan Kreatif

Menurutnya, ini selaras dengan ketentuan pada Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Terkait laporan di SMAN 1 Kahayan Tengah, pihaknya kini tengah menelusuri kasus tersebut.

“Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” ujar Safrudin.

Ia menjelaskan bahwa hasil awal dari proses pengumpulan informasi tersebut masih dalam tahap pengkajian.

“Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sediakan 1000 Rumah Guru Melalui Program KPR Subsidi Nol Persen Uang Muka

Disdik juga mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi Juknis penerimaan siswa baru, termasuk larangan pengadaan seragam yang dibebankan kepada peserta didik.

“Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Safrudin menambahkan, Pemprov Kalteng telah meluncurkan program sekolah gratis untuk tahun ajaran 2025, termasuk penyediaan seragam bagi seluruh siswa baru kelas X di jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dijamin oleh pemerintah. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SMAN 1 Kahayan Tengah menjadi sorotan usai muncul laporan masyarakat terkait pemesanan seragam siswa baru yang disebut-sebut difasilitasi pihak sekolah.

Isu tersebut menimbulkan polemik karena mekanisme “fasilitasi” itu diduga mengarah pada kewajiban membeli seragam tertentu, yang seharusnya tidak dibebankan kepada orang tua murid.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.

“Seringkali sekolah menggunakan istilah memfasilitasi, padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” ujar Safrudin, pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Pelajar Kalteng Harus Memiliki Adab, Sopan Santun, Kritis dan Kreatif

Menurutnya, ini selaras dengan ketentuan pada Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Terkait laporan di SMAN 1 Kahayan Tengah, pihaknya kini tengah menelusuri kasus tersebut.

“Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” ujar Safrudin.

Ia menjelaskan bahwa hasil awal dari proses pengumpulan informasi tersebut masih dalam tahap pengkajian.

“Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sediakan 1000 Rumah Guru Melalui Program KPR Subsidi Nol Persen Uang Muka

Disdik juga mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi Juknis penerimaan siswa baru, termasuk larangan pengadaan seragam yang dibebankan kepada peserta didik.

“Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Safrudin menambahkan, Pemprov Kalteng telah meluncurkan program sekolah gratis untuk tahun ajaran 2025, termasuk penyediaan seragam bagi seluruh siswa baru kelas X di jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dijamin oleh pemerintah. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru