PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. Melalui Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dan Kecamatan Sabaru, pihaknya melakukan operasi yustisi di depan Kantor Kelurahan Sabaru, Rabu (30/6).
Sedikit berbeda dari kegiatan sebelumnya. Dalam kesempatan kali ini, pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan vaksinasi di tempat. Tak hanya itu, pelanggar juga diberikan sanksi administratif atau sanksi sosial. Dari hasil operasi yustisi tersebut, setidaknya terdapat puluhan pelanggar yustisi yang diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, dari hasil operasi yustisi telah terjaring puluhan orang pelanggaran protokol kesehatan. Dari puluhan orang tersebut, menurutnya langsung dilakukan vaksinasi kepada 10 orang pelanggar.
“Karena ternyata dari puluhan orang tersebut ada 10 orang yang memang belum diberikan vaksinasi. Sehingga pada kegiatan sore hari ini, selain operasi yustisi, kita juga melakukan vaksin kepada para pelanggar prokes,”katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari puluhan pelanggar itu, tak luput juga diberikan sanksi administratif atau sanksi sosial. Bahkan menurut Emi yang juga menjabat Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini, pelanggar yang diberikan vaksinasi itu, sebagai salah satu upaya pemerintah Kota Palangka Raya dalam mempercepat cakupan vaksinasi di Kota Palangka Raya.
“Memang Kita tahu bersama bahwa saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sedang melakukan percepatan program vaksinasi bagi warga masyarakat kota Palangka Raya. Sehingga dari tim Satgas Covid -19 kota dan kecamatan ini, melakukan inovasi dengan melakukan operasi yustisi. Sambil kita lakukan vaksin terhadap pelanggar protokol kesehatan,” tukasnya.