27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Berurusan Pelayanan Pajak Wajib Menunjukan Bukti Sudah Vaksin

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Mulai tanggal 1 Juli 2021, Setiap pelayanan yang berurusan di loket pelayanan pajak daerah wajib menujukan bukti bahwa menerima Vaksinasi Covid-19.

“Ya memang benar, pemberlakuan ini  sementara mengacu pada peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 , yang mana sementara kami masih menunggu surat edaran wali Kota Palangka Raya,yang mana akan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan tersebut” Kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni.

Dijelaskan Aratuni, pihak BPPRD telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu bahwa pelayanan yang berurusan di Loket Pelayanan Pajak Daerah akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2021.

“Pelayanan Publik terkait Pajak ini menjadi  bagian yang terpenting dikarenakan kalau  memang seandainya terkontaminasi positif covid-19  , sektor pelayanan ini akan menghambat pendapatan daerah tersebut,” tukas Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengukuhan Guru Besar UPR, Hera Berharap Adanya Kolaborasi dengan Pemko

Aratuni menjelaskan, terkecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi, masyarakat diminta menunjukkan surat keterangan medis bahwa tidak bisa divaksin.

Aratuni menuturkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Salah satu isinya tersebut ialah Pada Ayat (4) Pasal 13 A, disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19, dapat dikenakan sanksi administrative. Salah satunya Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Mulai tanggal 1 Juli 2021, Setiap pelayanan yang berurusan di loket pelayanan pajak daerah wajib menujukan bukti bahwa menerima Vaksinasi Covid-19.

“Ya memang benar, pemberlakuan ini  sementara mengacu pada peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 , yang mana sementara kami masih menunggu surat edaran wali Kota Palangka Raya,yang mana akan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan tersebut” Kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni.

Dijelaskan Aratuni, pihak BPPRD telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu bahwa pelayanan yang berurusan di Loket Pelayanan Pajak Daerah akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2021.

“Pelayanan Publik terkait Pajak ini menjadi  bagian yang terpenting dikarenakan kalau  memang seandainya terkontaminasi positif covid-19  , sektor pelayanan ini akan menghambat pendapatan daerah tersebut,” tukas Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengukuhan Guru Besar UPR, Hera Berharap Adanya Kolaborasi dengan Pemko

Aratuni menjelaskan, terkecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi, masyarakat diminta menunjukkan surat keterangan medis bahwa tidak bisa divaksin.

Aratuni menuturkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Salah satu isinya tersebut ialah Pada Ayat (4) Pasal 13 A, disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19, dapat dikenakan sanksi administrative. Salah satunya Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Terpopuler

Artikel Terbaru