PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Mulai tanggal 1 Juli 2021, Setiap pelayanan yang berurusan di loket pelayanan pajak daerah wajib menujukan bukti bahwa menerima Vaksinasi Covid-19.
“Ya memang benar, pemberlakuan ini sementara mengacu pada peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 , yang mana sementara kami masih menunggu surat edaran wali Kota Palangka Raya,yang mana akan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan tersebut” Kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni.
Dijelaskan Aratuni, pihak BPPRD telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu bahwa pelayanan yang berurusan di Loket Pelayanan Pajak Daerah akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2021.
“Pelayanan Publik terkait Pajak ini menjadi bagian yang terpenting dikarenakan kalau memang seandainya terkontaminasi positif covid-19 , sektor pelayanan ini akan menghambat pendapatan daerah tersebut,” tukas Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya.
Aratuni menjelaskan, terkecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi, masyarakat diminta menunjukkan surat keterangan medis bahwa tidak bisa divaksin.
Aratuni menuturkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Salah satu isinya tersebut ialah Pada Ayat (4) Pasal 13 A, disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19, dapat dikenakan sanksi administrative. Salah satunya Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.