28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

TERBONGKAR! Prostitusi Terselubung Libatkan Anak di Bawah Umur

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Praktek prostitusi terselubung yang berkedok di sebuah barak yang ada di Kota Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, akhirnya terbongkar oleh Jajaran Polres Seruyan. Tidak hanya itu, jajaran Satreskrim Polres Seruyan juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (51) yang diduga sebagai dalang alias mucikari dari bisnis tersebut, Senin (28/6).

Ironisnya, praktik prostitusi terselubung itu juga melibatkan anak dibawah yang menjadi korban dan diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani para lelaki hidung belang.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, dimana prostitusi itu diketahui sudah berjalan sekitar tiga tahun lamanya, bahkan pelaku ES yang menjadi mucikari itu juga menyiapkan kamar di barak yang disewanya untuk lokasi kegiatan prostitusi.

Baca Juga :  Komplotan Penipu Jual Beli Mobil Berhasil Dibekuk Polisi

"Modus pelaku ini menyiapkan kamar di barak yang di sewanya, dan hasil dari kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh korban sebagai PSK itu, pelaku memperoleh atau meminta upah 50-100 ribu rupiah kepada korban dengan alasan untuk membayar barak yang disewa," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis, Rabu (30/6).

Kapolres mengatakan selain mengamankan tersangka, hingga saat ini pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai 600 ribu rupiah dan handphone milik pelaku yang diduga kuat menjadi sarana untuk dihubungi oleh pelanggan atau lelaki hidung belang, yang ingin mencari kepuasan dari jasa yang dilakukan oleh korban sebagai PSK.

"Kami sampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ini terselubung dan dia memanfaatkan anak-anak di bawah umur, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama, baik Polri, Pemerintah Daerah dan juga masyarakat apabila mendapatkan hal demikian langsung sampaikan kepada kami. Karena ini terbukti sudah terjadi tiga tahun praktek ini, dan ada satu korban yang sudah sampai tiga tahun bekerja dengan pelaku," pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Masuk Meja Hijau

Alhasil, akibat perbuatannya pelaku ES bersama barang bukti juga diamankan di Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Praktek prostitusi terselubung yang berkedok di sebuah barak yang ada di Kota Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, akhirnya terbongkar oleh Jajaran Polres Seruyan. Tidak hanya itu, jajaran Satreskrim Polres Seruyan juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (51) yang diduga sebagai dalang alias mucikari dari bisnis tersebut, Senin (28/6).

Ironisnya, praktik prostitusi terselubung itu juga melibatkan anak dibawah yang menjadi korban dan diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani para lelaki hidung belang.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, dimana prostitusi itu diketahui sudah berjalan sekitar tiga tahun lamanya, bahkan pelaku ES yang menjadi mucikari itu juga menyiapkan kamar di barak yang disewanya untuk lokasi kegiatan prostitusi.

Baca Juga :  Komplotan Penipu Jual Beli Mobil Berhasil Dibekuk Polisi

"Modus pelaku ini menyiapkan kamar di barak yang di sewanya, dan hasil dari kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh korban sebagai PSK itu, pelaku memperoleh atau meminta upah 50-100 ribu rupiah kepada korban dengan alasan untuk membayar barak yang disewa," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis, Rabu (30/6).

Kapolres mengatakan selain mengamankan tersangka, hingga saat ini pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai 600 ribu rupiah dan handphone milik pelaku yang diduga kuat menjadi sarana untuk dihubungi oleh pelanggan atau lelaki hidung belang, yang ingin mencari kepuasan dari jasa yang dilakukan oleh korban sebagai PSK.

"Kami sampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ini terselubung dan dia memanfaatkan anak-anak di bawah umur, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama, baik Polri, Pemerintah Daerah dan juga masyarakat apabila mendapatkan hal demikian langsung sampaikan kepada kami. Karena ini terbukti sudah terjadi tiga tahun praktek ini, dan ada satu korban yang sudah sampai tiga tahun bekerja dengan pelaku," pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Masuk Meja Hijau

Alhasil, akibat perbuatannya pelaku ES bersama barang bukti juga diamankan di Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

Terpopuler

Artikel Terbaru