PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya dan Satpol PP Kota Palangkaraya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam dan rumah makan di Kota Palangkaraya, Kamis (28/9) malam.
Kepala BPPRD Palangkaraya, Emi Abriyani mengatakan, sidak tersebut bertujuan untuk memantau dan mengawasi para pelaku usaha. Pasalnya, disinyalir ada THM dan rumah makan yang tidak jujur dalam melaporkan keuangan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya.
Ia menilai, dalam proses pembayaran pajak yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha, ditemukan data yang tidak sesuai, sehingga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangkaraya.
“Dari hasil perjalanan sidak, sepertinya banyak pelaporan keuangan yang disembunyikan. Kami akan melakukan pemanggilan agar kami tahu jumlah riil yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Ada beberapa kebocoran yang harus ditertibkan dan dihitung lagi,” kata Emi, Kamis (28/9) malam.
Emy menambahkan bahwa kegiatan ini rencananya akan menjadi kegiatan rutin, berupa pembinaan dan pengawasan pelaporan pajak kepada pelaku usaha di Palangkaraya.
“Insya Allah ini akan menjadi kegiatan rutin kita. Pertama kita melakukan monitoring dan pengawasan dan di akhir nanti juga akan ada pemeriksaan, sehingga nanti kita datangkan aparat penegak hukum lainnya, kalau ada temuan bisa kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengatakan, bahwa Satpol PP adalah tulang punggung pemerintah daerah melalui penegakan Perda. Apa saja akan dilakukan, asalkan sesuai aturan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas dengan penuh semangat, terutama penugasan yang berkaitan dengan Perda. Satpol PP akan turun, sesuai dengan tekad untuk mewujudkan Satpol PP yang sejuk. Ia juga berharap dapat berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palangka Raya.
“Mudah-mudahan kita bisa terus berkolaborasi tidak hanya dengan BPPRD, tapi juga dengan OPD lainnya,” tandasnya.
Pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk mengawasi penegakan peraturan daerah di Palangkaraya. Tidak hanya mengenai pajak dan retribusi, tetapi juga peraturan daerah lainnya.(*hdw/pri)