PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Agenda utama rapat ini adalah penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025–2029.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD telah melalui evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dan dilakukan sejumlah penyelarasan.
“Sudah kita tindak lanjuti. Jadi koreksi-koreksi itu, sifatnya normatif dan kita disarankan melakukan penyesuaian dengan Asta Cita, RPJMN. Kemudian RPJMD provinsi, serta aturan perundangan yang lebih tinggi. Jadi sudah kita lakukan penyelarasan dan perbaikan,” kata Arbert usai rapat, Jum’at. (29/08/2025)
Dia menegaskan bahwa setelah tahap evaluasi tersebut, RPJMD Palangka Raya periode 2025–2029 siap untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Untuk selanjutnya, rancangan RPJMD ini akan kita ajukan kembali untuk memperoleh nomor. Jadi siap untuk dilaksanakan sebagai sebuah peraturan daerah. Yaitu rencana pembangunan Pemerintah Kota Palangka Raya 2025–2029,” ujarnya.
Dia menambahkan, secara substansi dokumen RPJMD ini sudah dapat dijalankan, meskipun masih ada tahapan administrasi yang harus dilalui.
“Target kita, setelah paripurna hari ini, perda ini sudah bisa dikatakan jalan. Namun kami masih ada tahapan yang harus diproses, yaitu menyampaikan kembali hasil evaluasi gubernur untuk memperoleh penomoran register perda agar siap jalan,” pungkasnya. (adr)