PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat yang berjualan di atas drainase pada Senin (28/4/2025).
Patroli dipimpin oleh Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto, bersama tim gabungan. Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan mengawasi, menertibkan, dan menata PKL yang berjualan melebihi area yang telah ditentukan.
Berlianto menegaskan, pedagang yang didapati melanggar diberikan imbauan untuk pindah ke lokasi yang sudah ditentukan. Jika ke depan masih berjualan di lokasi tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kegiatan patroli ini dilakukan secara humanis, apabila terdapat PKL yang ditemukan melanggar aturan akan diberikan waktu 7×24 jam untuk memindahkan atau menata kios dagangnya,” ujar Berlianto saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4).
Berlianto mengatakan, jika terdapat bangunan yang di atas drainase yang tidak memungkinkan dipindahkan. Pihaknya akan menempelkan stiker peringatan dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pedagang yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan, diminta untuk menata atau pindah ke lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Berlianto.
Kegiatan yang dilakukan personel adalah patroli pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Kota Palangka Raya.
Menurut Kasatpol PP, penertiban bertujuan agar PKL tidak menghalangi jalan, fasilitas umum, atau menimbulkan gangguan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat. Penertiban ini, lanjutnya, memastikan tidak ada PKL yang berjualan di tempat yang berbahaya atau yang dapat mengganggu keamanan pengguna jalan.
“Dengan kata lain, penertiban PKL adalah upaya untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk PKL sendiri,” tandasnya. (jef)