PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palangka Raya tahun 2025 akan mengalami sejumlah perubahan signifikan.
Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem PPDB dan menjawab tantangan kebijakan nasional di bawah menteri baru.
Dilansir dari Kalteng Pos, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengungkapkan bahwa sejumlah aturan baru akan diterapkan, termasuk perubahan besar terkait konsep zonasi yang kini diganti menjadi domisili.
Jayani menjelaskan bahwa salah satu perubahan yang paling mencolok adalah pergantian istilah dari “peserta didik baru” menjadi “siswa baru”.
Selain itu, konsep zonasi yang selama ini digunakan akan digantikan dengan istilah domisili.
“PPDB tahun ini akan dimulai sekitar bulan Juli. Meskipun konsep zonasi tetap diterapkan, istilah ‘domisili’ lebih familiar dan menekankan hak siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah,” ujar Jayani pada Sabtu (26/1).
Menurutnya, perubahan konsep ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Istilah zonasi sering menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua terkait peluang anak-anak mereka diterima di sekolah tertentu.
“Dengan menggunakan istilah domisili, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami bahwa mereka yang tinggal lebih dekat dengan sekolah memiliki hak yang lebih besar untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah terdekat,” ujar Jayani.
Jayani juga menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mengurangi persepsi tentang adanya sekolah favorit.
Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kota Palangka Raya memiliki kualitas pendidikan yang merata.
“Sekolah mana pun di Palangka Raya memiliki kualitas, layanan pendidikan, fasilitas, dan guru yang sama baiknya, jadi tidak ada alasan untuk berpikir bahwa sekolah tertentu lebih unggul dari yang lain,” tegasnya.
Meskipun fokus utama PPDB adalah domisili, jalur prestasi tetap dipertahankan. Namun, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pembagian porsi jalur prestasi.
“Porsi untuk jalur prestasi mungkin akan disesuaikan, apakah porsinya ditambah atau tetap sama, itu tergantung dari juknis yang akan keluar nanti,” jelas Jayani.
Terkait kemungkinan manipulasi domisili oleh orang tua, Jayani menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat aturan untuk memastikan penerimaan siswa baru berjalan adil.
“Tentu penerapan aturannya akan diperketat demi memastikan penerimaan siswa baru benar-benar adil,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berharap agar orang tua dapat memahami dan menerima kebijakan baru ini, sehingga proses PPDB berjalan lancar dan sesuai tujuan. (mut/ce/ala/kpg)