25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Di Palangkaraya, Disdik Belum Liburkan Sekolah Meski Kualitas Udara Memburuk

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pekatnya asap akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kota Palangkaraya dalam beberapa pekan ini, belum menggerakkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya untuk mengeluarkan surat edaran meliburkan sekolah. Begitu pula upaya mengalihkan sistem pembelajaran dilakukan dari rumah.

Saat dikonfirmasi, Selasa (26/9) kemarin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani, mengatakan, awal September lalu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan masker kepada peserta didik di sekolah. Selain memwajibkan penggunaan masker, kegiatan di luar kelas juga ditiadakan, dan lebih banyak kegiatan di dalam kelas. Menurutnya surat edaran tersebut telah dikirimkan ke semua sekolah di bawah Disdik Palangkaraya.

โ€œSaat ini kami belum mengeluarkan surat edaran terkait libur, dan pada awal bulan ini rasanya kami sudah memberikan surat edaran seperti penggunaan masker. Tidak boleh beraktivitas di luar ruangan, serta hanya beraktivitas di dalam kelas saja,โ€jelas Jayani.

Baca Juga :  Incar Motor Tak Terkunci, Pelaku dan Penadah Curanmor Ini Dibekuk Polisi

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk selalu memantau kualitas udara melalui ISPU.net. Jika terdapat peserta didik memiliki riwayat penyakit seperti ISPA, maka dirinya memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan mengalihkan sistem belajar di rumah. Khususnya bagi anak yang memiliki penyakit pernapasan.

โ€œKita selalu memantau kualitas udara. Sehingga kami mengimbau kepada para kepala sekolah. Jika ada anak yang memiliki riwayat penyakit berat, maka kepala sekolah memiliki kewenangan untuk mengalihkan sistem pembelajaran atau meliburkan anak-anak yang memiliki penyakit pernafasan seperti ISPA,โ€ terangnya.

Jika situasi semakin memburuk, namun sistem pembelajaran masih bisa dilakukan di sekolah, maka akan tetap dilakukan. Akan tetapi, ada kemungkinan jam sekolah akan dipangkas. Namun, jika sudah sampai pada tahap membahayakan, kemungkinan besar aktivitas sekolah baru akan diliburkan.

Baca Juga :  Dandim 1016 Berganti, Ini Kata Wali Kota Palangka Raya

Dia menegaskan, hingga saat ini, surat keputusan tersebut, masih belum bisa dikeluarkan. Pasalnya dinilai sampai saat ini sistem pembelajaran sekolah masih bisa dilakukan. Dengan catatan, menggunakan masker dan hanya beraktivitas di dalam ruangan. (*ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pekatnya asap akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kota Palangkaraya dalam beberapa pekan ini, belum menggerakkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya untuk mengeluarkan surat edaran meliburkan sekolah. Begitu pula upaya mengalihkan sistem pembelajaran dilakukan dari rumah.

Saat dikonfirmasi, Selasa (26/9) kemarin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani, mengatakan, awal September lalu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan masker kepada peserta didik di sekolah. Selain memwajibkan penggunaan masker, kegiatan di luar kelas juga ditiadakan, dan lebih banyak kegiatan di dalam kelas. Menurutnya surat edaran tersebut telah dikirimkan ke semua sekolah di bawah Disdik Palangkaraya.

โ€œSaat ini kami belum mengeluarkan surat edaran terkait libur, dan pada awal bulan ini rasanya kami sudah memberikan surat edaran seperti penggunaan masker. Tidak boleh beraktivitas di luar ruangan, serta hanya beraktivitas di dalam kelas saja,โ€jelas Jayani.

Baca Juga :  Incar Motor Tak Terkunci, Pelaku dan Penadah Curanmor Ini Dibekuk Polisi

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk selalu memantau kualitas udara melalui ISPU.net. Jika terdapat peserta didik memiliki riwayat penyakit seperti ISPA, maka dirinya memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan mengalihkan sistem belajar di rumah. Khususnya bagi anak yang memiliki penyakit pernapasan.

โ€œKita selalu memantau kualitas udara. Sehingga kami mengimbau kepada para kepala sekolah. Jika ada anak yang memiliki riwayat penyakit berat, maka kepala sekolah memiliki kewenangan untuk mengalihkan sistem pembelajaran atau meliburkan anak-anak yang memiliki penyakit pernafasan seperti ISPA,โ€ terangnya.

Jika situasi semakin memburuk, namun sistem pembelajaran masih bisa dilakukan di sekolah, maka akan tetap dilakukan. Akan tetapi, ada kemungkinan jam sekolah akan dipangkas. Namun, jika sudah sampai pada tahap membahayakan, kemungkinan besar aktivitas sekolah baru akan diliburkan.

Baca Juga :  Dandim 1016 Berganti, Ini Kata Wali Kota Palangka Raya

Dia menegaskan, hingga saat ini, surat keputusan tersebut, masih belum bisa dikeluarkan. Pasalnya dinilai sampai saat ini sistem pembelajaran sekolah masih bisa dilakukan. Dengan catatan, menggunakan masker dan hanya beraktivitas di dalam ruangan. (*ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru