33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

7.200 UMKM di Palangka Raya Terima Stimulus Covid-19

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ada 7.200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Palangka Raya telah menerima bantuan stimulus terdampak Covid-19.

Bantuan itu diberikan pemerintah pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,4 juta berdasarkan usulan pemerintah daerah kepada 12 ribu UMKM terdampak.

"Tahun lalu kita usulkan 12 ribu UMKM terdampak, namun yang direalisasi hanya 7.200 saja," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, Selasa, (27/72021)

Meski begitu, pihaknya tetap mengupayakan agar pada tahun ini masing-masing UMKM yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan stimulus tersebut.

“Karena masih banyak UMKM yang belum dapat bantuan, sehingga tahun ini kita usulkan lagi, tapi jumlahnya tidak sebesar tahun lalu yakni cuma Rp1,2 juta," jelasnya.

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir di Kalsel, Pemko Palangka Raya Siap Fasilitasi

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni para UMKM harus mendaftar secara online. Setelah itu berkasnya disampaikan ke Dinas dengan melampirkan surat keterangan usaha, izin usaha, dan lainnya.

Sementara jika belum punya izin dari dinas, maka bisa minta dari kelurahan sesuai domisili pelaku usaha tersebut. Pemerintah juga tidak membatasi jumlah pelaku usaha yang mengajukan, namun realiasinya menjadi keputusan pusat.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ada 7.200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Palangka Raya telah menerima bantuan stimulus terdampak Covid-19.

Bantuan itu diberikan pemerintah pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,4 juta berdasarkan usulan pemerintah daerah kepada 12 ribu UMKM terdampak.

"Tahun lalu kita usulkan 12 ribu UMKM terdampak, namun yang direalisasi hanya 7.200 saja," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, Selasa, (27/72021)

Meski begitu, pihaknya tetap mengupayakan agar pada tahun ini masing-masing UMKM yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan stimulus tersebut.

“Karena masih banyak UMKM yang belum dapat bantuan, sehingga tahun ini kita usulkan lagi, tapi jumlahnya tidak sebesar tahun lalu yakni cuma Rp1,2 juta," jelasnya.

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir di Kalsel, Pemko Palangka Raya Siap Fasilitasi

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni para UMKM harus mendaftar secara online. Setelah itu berkasnya disampaikan ke Dinas dengan melampirkan surat keterangan usaha, izin usaha, dan lainnya.

Sementara jika belum punya izin dari dinas, maka bisa minta dari kelurahan sesuai domisili pelaku usaha tersebut. Pemerintah juga tidak membatasi jumlah pelaku usaha yang mengajukan, namun realiasinya menjadi keputusan pusat.

Terpopuler

Artikel Terbaru