31.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Pelaku UMKM di Palangka Raya Terima Sertifikat Halal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menyerahkan 10 sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis yang penting bagi UMKM.

Dengan adanya sertifikat ini, UMKM tidak hanya mendapatkan label halal, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pasar mereka.

“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan alat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar,” ucapnya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Samsul Rizal menekankan bahwa sertifikat halal akan memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha, khususnya di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat. UMKM yang memiliki sertifikat halal dinilai lebih siap untuk bersaing dan memenuhi standar yang diinginkan konsumen.

Baca Juga :  Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Senilai Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM Hingga Mei 2024

“Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM akan lebih mudah bersaing di pasar yang semakin kompetitif dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang diinginkan konsumen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Samsul Rizal juga menyatakan bahwa DPKUKMP akan terus memberikan dukungan dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal.

“Kami dari DPKUKMP akan terus mendukung dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal ini,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari DPKUKMP dan penerapan sertifikasi halal, diharapkan pelaku UMKM di Palangka Raya dapat meningkatkan usahanya ke tingkat yang lebih tinggi dan semakin berdaya dalam menghadapi tantangan pasar. (*ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menyerahkan 10 sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis yang penting bagi UMKM.

Dengan adanya sertifikat ini, UMKM tidak hanya mendapatkan label halal, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pasar mereka.

“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan alat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar,” ucapnya, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Samsul Rizal menekankan bahwa sertifikat halal akan memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha, khususnya di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat. UMKM yang memiliki sertifikat halal dinilai lebih siap untuk bersaing dan memenuhi standar yang diinginkan konsumen.

Baca Juga :  Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Senilai Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM Hingga Mei 2024

“Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM akan lebih mudah bersaing di pasar yang semakin kompetitif dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang diinginkan konsumen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Samsul Rizal juga menyatakan bahwa DPKUKMP akan terus memberikan dukungan dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal.

“Kami dari DPKUKMP akan terus mendukung dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal ini,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari DPKUKMP dan penerapan sertifikasi halal, diharapkan pelaku UMKM di Palangka Raya dapat meningkatkan usahanya ke tingkat yang lebih tinggi dan semakin berdaya dalam menghadapi tantangan pasar. (*ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru