PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menyerahkan 10 sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis yang penting bagi UMKM.
Dengan adanya sertifikat ini, UMKM tidak hanya mendapatkan label halal, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pasar mereka.
“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan alat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar,” ucapnya, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, Samsul Rizal menekankan bahwa sertifikat halal akan memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha, khususnya di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat. UMKM yang memiliki sertifikat halal dinilai lebih siap untuk bersaing dan memenuhi standar yang diinginkan konsumen.
“Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM akan lebih mudah bersaing di pasar yang semakin kompetitif dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang diinginkan konsumen,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Samsul Rizal juga menyatakan bahwa DPKUKMP akan terus memberikan dukungan dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal.
“Kami dari DPKUKMP akan terus mendukung dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal ini,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan dari DPKUKMP dan penerapan sertifikasi halal, diharapkan pelaku UMKM di Palangka Raya dapat meningkatkan usahanya ke tingkat yang lebih tinggi dan semakin berdaya dalam menghadapi tantangan pasar. (*ndo/hnd)