PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangkaraya Berlianto mengatakan, ada larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu.
“Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan. Berdasarkan Perda yang berlaku, memberikan uang atau barang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu,” katanya, Minggu, (26/5/2024)
Berlianto menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan keberadaan pengemis di ruang publik dan mendorong pengemis untuk mandiri. Pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap warga yang memberikan bantuan kepada pengemis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga atau organisasi sosial yang terpercaya. Pengemis yang tertangkap juga dapat dikenakan sanksi pembinaan dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Berlianto mengatakan tujuan pihaknya adalah menciptakan ketertiban umum dan mendorong kemandirian warga, bukan semata-mata menghukum. Pihaknya berharap kebijakan ini dapat ditaati demi kepentingan bersama. (jef)