PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, memaparkan substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
Dia menjelaskan, LKPJ yang disampaikan mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari kebijakan umum hingga pelaksanaan program di berbagai sektor.
“Kalau LKPJ ini terkait hak-hak pemerintahan, ada kebijakan umum, visi-misi, kemudian pengelolaan keuangan daerah, tugas perbantuan, tugas umum, dan lain-lain. Jadi itu semua dilaporkan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Dia menambahkan, laporan tersebut juga memuat pelaksanaan urusan wajib dan urusan umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), infrastruktur, perumahan, permukiman, hingga ketertiban dan sosial.
“Urusan wajib dan urusan umum ya, seperti pendidikan, kesehatan, PUPR, infrastruktur, perumahan, permukiman, kemudian praktik ketertiban dan sosial, itu semua masuk dalam LKPJ,” jelasnya.
Menurutnya, setelah penyampaian pengantar LKPJ dalam rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah penyampaian rekomendasi yang akan dibahas dalam paripurna berikutnya oleh DPRD.
“Atas pengantar yang kami sampaikan, nanti akan diparipurnakan lagi di paripurna kedua berupa rekomendasi dari DPRD,” katanya.
Dia berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti pembahasan LKPJ melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah.
“Harapan kita DPRD melakukan pembahasan, mungkin nanti rapat kerja dengan OPD-OPD terkait untuk melihat apa saja yang sudah dilakukan,” tutupnya. (adr)


