27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Tanpa SK Wali Kota, Nama Jalan di Palangka Raya Tidak Diakui Disdukcapil

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, menegaskan bahwa nama jalan di wilayahnya harus memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota untuk diakui.

Hal ini ia sampaikan merespons pelaksanaan pengukuran jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya dalam pembangunan jalan baru di kota tersebut.

Menurut Sabirin, nama Jalan Banteng belum dapat diakui secara sah karena belum ada SK yang mengesahkannya.

“Jika Wali Kota Palangka Raya menerbitkan SK penetapan nama jalan, barulah nama Jalan Banteng bisa diakui. Namun, hingga kini SK itu belum ada,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga :  Pengunjung Mall Diwajibkan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Sabirin menambahkan bahwa saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di jalan tersebut masih beralamatkan Jalan Badak Ujung.

Disdukcapil tetap melayani kebutuhan administrasi masyarakat, namun penamaan Jalan Banteng belum dapat digunakan secara resmi.

“Semua kami layani, tapi Jalan Banteng belum kami akui karena masih tumpang tindih dan belum ada SK penetapan nama jalan,” jelas Sabirin.

Sabirin juga menyatakan bahwa perubahan alamat pada KTP dan KK warga di wilayah tersebut akan dilakukan jika SK penetapan nama Jalan Banteng telah diterbitkan.

“Kami di Disdukcapil Kota Palangka Raya siap merubah data alamat sepanjang ada penetapan resmi nama Jalan Banteng, bukan hanya ruasnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Kota, Fairid: Jangan Hanya Menjadi Seremonial

Pemko Palangka Raya kini sedang memproses penetapan nama-nama jalan baru demi ketertiban administrasi. Hal ini mengacu pada surat Penjabat Wali Kota Palangka Raya, bernomor 100/373/bag.Pem/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, yang mengatur administrasi penamaan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

Surat tersebut juga ditujukan kepada seluruh camat dan lurah untuk memperkuat keteraturan administrasi di setiap wilayah.

Dengan adanya ketetapan ini, Pemko berharap setiap nama jalan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat dan instansi terkait dapat menggunakan nama jalan secara sah dalam berbagai dokumen dan pelayanan publik. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, menegaskan bahwa nama jalan di wilayahnya harus memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota untuk diakui.

Hal ini ia sampaikan merespons pelaksanaan pengukuran jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya dalam pembangunan jalan baru di kota tersebut.

Menurut Sabirin, nama Jalan Banteng belum dapat diakui secara sah karena belum ada SK yang mengesahkannya.

“Jika Wali Kota Palangka Raya menerbitkan SK penetapan nama jalan, barulah nama Jalan Banteng bisa diakui. Namun, hingga kini SK itu belum ada,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga :  Pengunjung Mall Diwajibkan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Sabirin menambahkan bahwa saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di jalan tersebut masih beralamatkan Jalan Badak Ujung.

Disdukcapil tetap melayani kebutuhan administrasi masyarakat, namun penamaan Jalan Banteng belum dapat digunakan secara resmi.

“Semua kami layani, tapi Jalan Banteng belum kami akui karena masih tumpang tindih dan belum ada SK penetapan nama jalan,” jelas Sabirin.

Sabirin juga menyatakan bahwa perubahan alamat pada KTP dan KK warga di wilayah tersebut akan dilakukan jika SK penetapan nama Jalan Banteng telah diterbitkan.

“Kami di Disdukcapil Kota Palangka Raya siap merubah data alamat sepanjang ada penetapan resmi nama Jalan Banteng, bukan hanya ruasnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Kota, Fairid: Jangan Hanya Menjadi Seremonial

Pemko Palangka Raya kini sedang memproses penetapan nama-nama jalan baru demi ketertiban administrasi. Hal ini mengacu pada surat Penjabat Wali Kota Palangka Raya, bernomor 100/373/bag.Pem/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, yang mengatur administrasi penamaan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

Surat tersebut juga ditujukan kepada seluruh camat dan lurah untuk memperkuat keteraturan administrasi di setiap wilayah.

Dengan adanya ketetapan ini, Pemko berharap setiap nama jalan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat dan instansi terkait dapat menggunakan nama jalan secara sah dalam berbagai dokumen dan pelayanan publik. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru