Pemko Palangka Raya mendorong masyarakat beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, cepat, dan aman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, menegaskan bahwa nama jalan di wilayahnya harus memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota untuk diakui.