PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Distribusi gas elpiji 3 Kg di sejumlah pangkalan Kota Palangka Raya mengalami keterlambatan, yang berdampak pada kelangkaan dan naiknya harga di tingkat pengecer.
Menanggapi hal tersebut. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal. Mengimbau masyarakat agar turut mengawasi pendistribusian elpiji 3 Kg di wilayahnya.
“Apabila ada laporan disertai bukti kuat, kami akan tindak tegas. Masyarakat jangan segan untuk melapor,” tegas Samsul, Jumat. (24/10/2025)
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mencabut izin pangkalan yang terbukti melakukan penyelewengan dalam pendistribusian elpiji bersubsidi tersebut.
Selain itu, dia juga menyarankan agar masyarakat membeli elpiji langsung di pangkalan resmi, karena harga jual di pangkalan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalaupun ada harga Rp 25.000 di pangkalan, tentu masih berada pada harga wajar, selama tidak melebihi batas kewajaran,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting, agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Distribusi gas elpiji 3 Kg di sejumlah pangkalan Kota Palangka Raya mengalami keterlambatan, yang berdampak pada kelangkaan dan naiknya harga di tingkat pengecer.
Menanggapi hal tersebut. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal. Mengimbau masyarakat agar turut mengawasi pendistribusian elpiji 3 Kg di wilayahnya.
“Apabila ada laporan disertai bukti kuat, kami akan tindak tegas. Masyarakat jangan segan untuk melapor,” tegas Samsul, Jumat. (24/10/2025)
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mencabut izin pangkalan yang terbukti melakukan penyelewengan dalam pendistribusian elpiji bersubsidi tersebut.
Selain itu, dia juga menyarankan agar masyarakat membeli elpiji langsung di pangkalan resmi, karena harga jual di pangkalan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalaupun ada harga Rp 25.000 di pangkalan, tentu masih berada pada harga wajar, selama tidak melebihi batas kewajaran,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting, agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/adr)