31.4 C
Jakarta
Saturday, March 29, 2025

Pemko Palangka Raya Salurkan BPUM 2025 untuk 1.000 Pelaku Usaha Mikro

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2025 yang ditujukan bagi 1.000 pelaku usaha mikro. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa program BPUM 2025 ini termasuk dalam agenda 100 hari kerja dirinya bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah untuk membantu mereka dalam mengembangkan usaha,” ujar Fairid, Senin (24/3/2025).

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto usaha yang dijalankan. Selain itu, calon penerima juga harus memiliki rekening aktif di Bank Pembangunan Kalteng atas nama sendiri yang tetap aktif hingga pencairan bantuan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Waspadai Permasalahan Sosial

Selain dokumen utama tersebut, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap pajak menjadi salah satu indikator penting dalam seleksi penerima bantuan ini.

Berkas pendaftaran di serahkan langsung ke Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut No. 98 Km. 5,5 Palangka Raya paling lambat pada tanggal 17 April 2025.

Dengan adanya program BPUM ini, diharapkan pelaku usaha mikro di Palangka Raya dapat semakin berkembang dan memiliki daya saing lebih baik.

“Kami Pemerintah Kota Palangka Raya  mengimbau agar penerima bantuan menggunakan dana yang diterima secara bijak untuk keperluan pengembangan usaha,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Serahkan Bantuan 13 Perahu untuk Nelayan di Barsel

Program BPUM 2025 ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemko Palangka Raya dalam mendukung sektor ekonomi kerakyatan.   Fairid berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong pemulihan ekonomi di tingkat usaha mikro. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2025 yang ditujukan bagi 1.000 pelaku usaha mikro. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa program BPUM 2025 ini termasuk dalam agenda 100 hari kerja dirinya bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah untuk membantu mereka dalam mengembangkan usaha,” ujar Fairid, Senin (24/3/2025).

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto usaha yang dijalankan. Selain itu, calon penerima juga harus memiliki rekening aktif di Bank Pembangunan Kalteng atas nama sendiri yang tetap aktif hingga pencairan bantuan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Waspadai Permasalahan Sosial

Selain dokumen utama tersebut, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap pajak menjadi salah satu indikator penting dalam seleksi penerima bantuan ini.

Berkas pendaftaran di serahkan langsung ke Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut No. 98 Km. 5,5 Palangka Raya paling lambat pada tanggal 17 April 2025.

Dengan adanya program BPUM ini, diharapkan pelaku usaha mikro di Palangka Raya dapat semakin berkembang dan memiliki daya saing lebih baik.

“Kami Pemerintah Kota Palangka Raya  mengimbau agar penerima bantuan menggunakan dana yang diterima secara bijak untuk keperluan pengembangan usaha,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Serahkan Bantuan 13 Perahu untuk Nelayan di Barsel

Program BPUM 2025 ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemko Palangka Raya dalam mendukung sektor ekonomi kerakyatan.   Fairid berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong pemulihan ekonomi di tingkat usaha mikro. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru