PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Tak satu dua kali, aktivitas pengunjung kafe dibubarkan paksa oleh tim Satgas Pencegahan Covid–19 Kota Palangka Raya. Ya, seperti yang terjadi pada salah satu kafe di Jalan G Obos induk, belum lama ini.
Selain berkerumun dalam jumlah banyak, pengunjung juga ada yang tidak menggunakan masker. Sementara kafe disinyalir buka melebihi jam operasioal yang sudah ditetapkan.
Ketua Harian Satgas Pengendalian Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Ambriyani membenarkan terkait pembubaran grand opening salah satu kafe di Jalan G obos karena melanggar protokol kesehatan. Sehingga tim satgas gabungan mengambil tindakan tepat yaitu dengan membubarkan.
"Sebagaimana kita ketahui, meskipun kafe tersebut sudah mendapatkan izin menggelar Grand Opening, tetapi adanya kerumunan pengunjung dan melebihi jam yang ditentukan, kita juga suruh semua pengunjung untuk membayar dan pulang," ujar Emi Ambriyani.
Selain membubarkan pengunjung, kepada pemilik kafe juga diberikan teguran keras. Karena petugas mendapati kerumunan pengunjung yang cukup besar dan tidak ada jarak di tempat duduk.
"Kami sudah berikan tindakan tegas dengan memberikan teguran keras kepada pemilik usaha karena sudah melanggar protokol kesehatan," tutupnya.