PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui dinas terkait mengelola permasalahan sampah. Salah satunya dengan menerapkan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan di Kota Palangkaraya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa pembayaran retribusi tersebut bukan tanpa dasar regulasi yang berlaku. Namun, pelayanan kebersihan tersebut sudah sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Tujuan dari pembayaran retribusi ini adalah dukungan dari pelaku usaha kepada Pemko Palangkaraya dalam pengangkutan sampah dari TPS atau depo sampah ke TPA,” katanya, belum lama ini.
Zaini menjelaskan, hal ini juga digunakan dalam rangka meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah dan juga mengelola sampah di TPA secara berwawasan lingkungan. Serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pengelolaan sampah di Kota Palangkaraya.
“Sedangkan pengangkutan sampah dari sumber sampah bisa dilakukan dengan memanfaatkan atau berlangganan kendaraan roda 3 dan pembayaran yang dilakukan adalah pemberian jasa kepada operator karena telah membantu membuang sampah masyarakat ke TPS atau depo terdekat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa intinya isi dari Perda tersebut adalah membantu pemerintah mengangkut sampah dari TPS atau depo sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), bukan dari sumber sampah. Dan untuk tarif berdasarkan kategori kecil, sedang, dan besar, ia menyampaikan bahwa biasanya tidak ditarik harian tetapi sekaligus untuk 1 tahun untuk kemudahan.
Zaini berharap para pelaku usaha dan masyarakat dapat membayar retribusi sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung upaya DLH Kota Palangkaraya dalam menjaga kebersihan dan lingkungan. (ana)