26.5 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Cegah Kecurangan, DPKUKMP Palangka Raya Tera Timbangan Pengusaha Laundry

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk mencegah potensi kecurangan dalam transaksi di sektor jasa laundry, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan monitoring dan pendataan timbangan milik pengusaha laundry di Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng pada Kamis (23/1).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tertib ukur serta memastikan keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjamin keakuratan pengukuran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dengan monitoring ini, kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari pengusaha laundry maupun konsumen,” ujar Samsul Rizal.

Baca Juga :  Dinsos Palangka Raya Siapkan Program Penanganan ODGJ untuk Ketertiban Kota

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pendataan dan pengujian timbangan untuk menciptakan transaksi yang adil.

Setelah dilakukan tera atau tera ulang, timbangan yang digunakan pengusaha laundry akan dinyatakan sah untuk bertransaksi.

“Kami melakukan inovasi jemput bola, mendata dan memantau langsung timbangan para pengusaha laundry agar tertib ukur benar-benar terwujud,” tambahnya.

Bagi pengusaha yang belum mengajukan tera atau tera ulang, Samsul Rizal mengimbau agar segera mengunjungi kantor UPTD Metrologi Legal di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangka Raya, atau menghubungi pihak terkait melalui email: uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung usaha yang jujur dan transparan di Kota Palangka Raya. (tim/hms)

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Uji Coba Pelaksanaan PTM Terbatas, Ini Syaratnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk mencegah potensi kecurangan dalam transaksi di sektor jasa laundry, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan monitoring dan pendataan timbangan milik pengusaha laundry di Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng pada Kamis (23/1).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tertib ukur serta memastikan keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjamin keakuratan pengukuran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dengan monitoring ini, kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari pengusaha laundry maupun konsumen,” ujar Samsul Rizal.

Baca Juga :  Dinsos Palangka Raya Siapkan Program Penanganan ODGJ untuk Ketertiban Kota

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pendataan dan pengujian timbangan untuk menciptakan transaksi yang adil.

Setelah dilakukan tera atau tera ulang, timbangan yang digunakan pengusaha laundry akan dinyatakan sah untuk bertransaksi.

“Kami melakukan inovasi jemput bola, mendata dan memantau langsung timbangan para pengusaha laundry agar tertib ukur benar-benar terwujud,” tambahnya.

Bagi pengusaha yang belum mengajukan tera atau tera ulang, Samsul Rizal mengimbau agar segera mengunjungi kantor UPTD Metrologi Legal di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangka Raya, atau menghubungi pihak terkait melalui email: uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung usaha yang jujur dan transparan di Kota Palangka Raya. (tim/hms)

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Uji Coba Pelaksanaan PTM Terbatas, Ini Syaratnya

Terpopuler

Artikel Terbaru

/