PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus menggencarkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diambil guna mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Langkah strategis ini juga dibarengi dengan pengurangan pokok tunggakan PBB. Diharapkan, insentif tersebut menjadi pemicu bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran agar segera melunasi kewajibannya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan strategi untuk menjembatani kesenjangan antara target penerimaan dan realisasi pembayaran.
“Pembayaran PBB saat ini masih belum optimal. Selalu ada gap antara yang ditetapkan dan yang terealisasi, tapi kita terus berupaya dengan berbagai cara, termasuk penghapusan denda,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya memberi keringanan, BPPRD juga meningkatkan intensitas undian berhadiah bagi wajib pajak patuh. Bila sebelumnya hanya digelar sekali, kini undian dilakukan dua kali dalam setahun. Menurut Andrew, cara ini terbukti efektif mendongkrak minat masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Minat masyarakat terlihat meningkat sejak adanya undian ini,” katanya.
Kesadaran untuk patuh pajak juga diperkuat melalui kebijakan Pemerintah Kota. Wali Kota disebutkan telah menginstruksikan agar setiap usulan perbaikan jalan lingkungan wajib disertai bukti pelunasan PBB.
“Jadi tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Andrew, bertujuan menanamkan pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, terutama infrastruktur lingkungan. Ini sekaligus membangun semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab bersama dalam memajukan kota.
BPPRD optimistis, berbagai upaya yang dilakukan akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan memperkuat peran aktif warga dalam pembangunan.
“Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berkontribusi langsung terhadap kemajuan kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ndo)