25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pandemi, Mengurus Perizinan Tak Ada Pembatasan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Selama pandemi, pelayanan yang berurusan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang, atau mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya tidak dibatasi jumlahnya.

Hanya saja setiap warga Kota Palangka Raya yang akan menggunakan pelayanan MPP maupun mengurus perizinan tersebut, wajib menunjukkan bukti bahwa telah menerima vaksinasi Covid-19.

“Saat ini pelayanan publik yang berkaitan dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, baik mall pelayanan publik maupun yang berurusan dengan perizinan wajib menunjukkan bukti vaksin,” Kata Kepala DPM PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah.

Dijelaskan lebih lanjut, apabila masyarakat yang belum diberikan vaksin, maka akan tetap diperbolehkan. Akan tetapi masyarakat tersebut tetap diminta oleh untuk segera mengikuti vaksinasi.

Baca Juga :  Fairid Kukuhkan Anggota TPAKD Kota Palangka Raya

Hal tersebut mengingat masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin. Oleh sebab itu, masyarakat yang belum divaksin tetap dibolehkan mengurus perizinan atau menggunakan Mall Pelayanan Publik tersebut. Akan tetapi protokol kesehatan pada saat mengurus perizinan maupun menggunakan pelayanan public tetap diterapkan dengan disiplin yang ketat.

“Untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan tidak dibatasi, akan tetapi protokol kesehatan Covid-19 diperketat saat melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Selama pandemi, pelayanan yang berurusan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang, atau mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya tidak dibatasi jumlahnya.

Hanya saja setiap warga Kota Palangka Raya yang akan menggunakan pelayanan MPP maupun mengurus perizinan tersebut, wajib menunjukkan bukti bahwa telah menerima vaksinasi Covid-19.

“Saat ini pelayanan publik yang berkaitan dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, baik mall pelayanan publik maupun yang berurusan dengan perizinan wajib menunjukkan bukti vaksin,” Kata Kepala DPM PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah.

Dijelaskan lebih lanjut, apabila masyarakat yang belum diberikan vaksin, maka akan tetap diperbolehkan. Akan tetapi masyarakat tersebut tetap diminta oleh untuk segera mengikuti vaksinasi.

Baca Juga :  Fairid Kukuhkan Anggota TPAKD Kota Palangka Raya

Hal tersebut mengingat masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin. Oleh sebab itu, masyarakat yang belum divaksin tetap dibolehkan mengurus perizinan atau menggunakan Mall Pelayanan Publik tersebut. Akan tetapi protokol kesehatan pada saat mengurus perizinan maupun menggunakan pelayanan public tetap diterapkan dengan disiplin yang ketat.

“Untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan tidak dibatasi, akan tetapi protokol kesehatan Covid-19 diperketat saat melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru