27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tandatangani SMAP, Pj Wali Kota Palangkaraya Dukung Pencegahan Anti Korupsi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen pemerintah terus dilakukan dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana banyak dari pelayanan publik yang dilakukan secara langsung, memungkinkan terjadinya suap atau korupsi. Dengan demikian perlunya upaya pencegahan, pendeteksian dan merespon risiko penyuapan yang merupakan salah satu risiko yang rentan terjadi di lembaga peradilan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, turut menghadiri penandatanganan pencanangan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, di Ruang Command Center PN Palangkaraya, Kamis (21/3). Oleh karena itu, Mahkamah Agung membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Pengadilan Negeri Palangkaraya mendapatkan tugas menjadi pilot project penerapannya.

Hera menerangkan bahwa pertemuan ini untuk mengaplikasikan SMAP dimana banyak sektor yang akan ikut berpartisipasi, salah satunya Pemerintah Kota Palangkaraya. SMAP merupakan sistem yang dibangun oleh Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya mendapatkan tugas semacam menjadi pilot project dalam penerapannya.

Baca Juga :  Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, Satpol PP Arahkan PKL ke Halaman Gedung KONI

“Ya otomatis ada banyak pihak yang terlibat. Salah satunya Pemerintah Kota Palangkaraya, dan Pemerintah Kota tentunya akan mendukung kegiatan yang sifatnya anti penyuapan atau pencegahan anti penyuapan yang akan dilakukan oleh PN Kota Palangkaraya,” ujarnya saat wawancara dengan media pada Kamis (21/3).

Menurutnya, melalui SMAP, pelayanan di pengadilan dipercepat tanpa harus bertemu langsung, dengan hasil akhir atau putusan yang disampaikan kembali kepada masyarakat. Dengan langkah ini, Hera juga berharap dapat mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas pelayanan, sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.

“Jadi ada pelayanan yang dilakukan di sana itu dipercepat, tanpa harus bertemu langsung, nanti pada saat  hasil akhir atau putusan itu disampaikan kembali, jadi kalau saya lihat memang mengurangi interaksi dalam proses pelayanan antara masyarakat dengan staf atau orang yang memberikan pelayanan, sehingga hal itu bisa juga dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi, dan tentunya akan banyak komponen yang ada di dalamnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru, Satpol PP Turunkan 30 Anggota di 4 Titik

Pemimpin nomor satu di Lingkup Pemko Palangkaraya ini juga mengapresiasi langkah ini, dan menyampaikan niat Pemko Palangkaraya untuk menerapkan hal serupa. Ia menambahkan, terutama pada sektor-sektor yang banyak melakukan pelayanan publik, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi atau suap.(ana)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen pemerintah terus dilakukan dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana banyak dari pelayanan publik yang dilakukan secara langsung, memungkinkan terjadinya suap atau korupsi. Dengan demikian perlunya upaya pencegahan, pendeteksian dan merespon risiko penyuapan yang merupakan salah satu risiko yang rentan terjadi di lembaga peradilan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, turut menghadiri penandatanganan pencanangan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, di Ruang Command Center PN Palangkaraya, Kamis (21/3). Oleh karena itu, Mahkamah Agung membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Pengadilan Negeri Palangkaraya mendapatkan tugas menjadi pilot project penerapannya.

Hera menerangkan bahwa pertemuan ini untuk mengaplikasikan SMAP dimana banyak sektor yang akan ikut berpartisipasi, salah satunya Pemerintah Kota Palangkaraya. SMAP merupakan sistem yang dibangun oleh Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya mendapatkan tugas semacam menjadi pilot project dalam penerapannya.

Baca Juga :  Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, Satpol PP Arahkan PKL ke Halaman Gedung KONI

“Ya otomatis ada banyak pihak yang terlibat. Salah satunya Pemerintah Kota Palangkaraya, dan Pemerintah Kota tentunya akan mendukung kegiatan yang sifatnya anti penyuapan atau pencegahan anti penyuapan yang akan dilakukan oleh PN Kota Palangkaraya,” ujarnya saat wawancara dengan media pada Kamis (21/3).

Menurutnya, melalui SMAP, pelayanan di pengadilan dipercepat tanpa harus bertemu langsung, dengan hasil akhir atau putusan yang disampaikan kembali kepada masyarakat. Dengan langkah ini, Hera juga berharap dapat mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas pelayanan, sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.

“Jadi ada pelayanan yang dilakukan di sana itu dipercepat, tanpa harus bertemu langsung, nanti pada saat  hasil akhir atau putusan itu disampaikan kembali, jadi kalau saya lihat memang mengurangi interaksi dalam proses pelayanan antara masyarakat dengan staf atau orang yang memberikan pelayanan, sehingga hal itu bisa juga dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi, dan tentunya akan banyak komponen yang ada di dalamnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru, Satpol PP Turunkan 30 Anggota di 4 Titik

Pemimpin nomor satu di Lingkup Pemko Palangkaraya ini juga mengapresiasi langkah ini, dan menyampaikan niat Pemko Palangkaraya untuk menerapkan hal serupa. Ia menambahkan, terutama pada sektor-sektor yang banyak melakukan pelayanan publik, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi atau suap.(ana)

Terpopuler

Artikel Terbaru