32.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Awas! Parkir Liar akan Disanksi, Ban Kendaraan akan Digembosi

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya akan menindak tegas terhadap
pelanggar parkir atau kendaraan parkir liar di Jalan Tambun Bungai, tepatnya
depan RSUD dr. Doris Sylvanus.

Pasalnya, Senin (17/5) malam lalu pihak
Dishub juga menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan parkir liar di
depan RSUD dr. Doris Sylvanus, hingga menindaklanjuti hal tersebut petugas
Dishub pun langsung bergerak menuju lokasi.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P.
Pakpahan mengatakan, aturan yang berlaku tentu harus ditaati bukan sebaliknya.
Ia pun merasa miris jika masih ada yang melanggar aturan, bahkan sosialisasi
juga telah dilakukan.

“Semalam kita ada menerima laporan dan
tim sudah ke lapangan, malam ini dan seterusnya kami akan mengintai disitu,
kami akan tindak tegas,” kata Alman, Selasa (18/5).

Baca Juga :  Program Kota Kita Dinilai Permudah Pengelolaan Taman

Menurut  Alman, saat tim di lapangan menuju lokasi di
depan RSUD dr. Doris Sylvanus, namun kendaraan yang sebelumnya parkir sudah
pergi. Kendati demikian tambahnya, jika ada kedapatan ada kendaraan parkir liar
pihaknya akan melakukan tindakan tegas memberikan sanksi, hingga menggembosi
ban kendaraan parkir liar.

“Nah rencana
kita kalau masih kedapatan (parkir liar, red) kami akan gembosi ban (kendaraan,
red) nya. Kalau yang kemarin kita enggak sempat kita tindak karena sudah pergi
duluan. Imbauan kita kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, marilah kita
mentaati aturan rambu lalu lintas itu, untuk keamanan kenyamanan berlalu
lintas,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya akan menindak tegas terhadap
pelanggar parkir atau kendaraan parkir liar di Jalan Tambun Bungai, tepatnya
depan RSUD dr. Doris Sylvanus.

Pasalnya, Senin (17/5) malam lalu pihak
Dishub juga menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan parkir liar di
depan RSUD dr. Doris Sylvanus, hingga menindaklanjuti hal tersebut petugas
Dishub pun langsung bergerak menuju lokasi.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P.
Pakpahan mengatakan, aturan yang berlaku tentu harus ditaati bukan sebaliknya.
Ia pun merasa miris jika masih ada yang melanggar aturan, bahkan sosialisasi
juga telah dilakukan.

“Semalam kita ada menerima laporan dan
tim sudah ke lapangan, malam ini dan seterusnya kami akan mengintai disitu,
kami akan tindak tegas,” kata Alman, Selasa (18/5).

Baca Juga :  Program Kota Kita Dinilai Permudah Pengelolaan Taman

Menurut  Alman, saat tim di lapangan menuju lokasi di
depan RSUD dr. Doris Sylvanus, namun kendaraan yang sebelumnya parkir sudah
pergi. Kendati demikian tambahnya, jika ada kedapatan ada kendaraan parkir liar
pihaknya akan melakukan tindakan tegas memberikan sanksi, hingga menggembosi
ban kendaraan parkir liar.

“Nah rencana
kita kalau masih kedapatan (parkir liar, red) kami akan gembosi ban (kendaraan,
red) nya. Kalau yang kemarin kita enggak sempat kita tindak karena sudah pergi
duluan. Imbauan kita kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, marilah kita
mentaati aturan rambu lalu lintas itu, untuk keamanan kenyamanan berlalu
lintas,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru